Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Purwakarta mengumumkan penangkapan tiga orang oknum debt collector atau penagih utang karena dianggap meresahkan masyarakat Purwakarta, Jawa Barat.
"Kami melakukan penangkapan terhadap oknum debt collector setelah mendapat laporan dari korban," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat.
Ketiga oknum debt collector yang ditangkap itu masing-masing berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37). Ketiganya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Purwakarta, beberapa hari lalu.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap debt collector yang cabuli anak nasabah
Kapolres menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Sadang.
Saat itu pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor pembiayaan atau lising, dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan.
Korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor lising tersebut. Sesampainya di kantor lising, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri.
Baca juga: Lemkapi apresiasi kerja cepat Polda tangkap "debt collector" maki polisi
Lalu salah satu pelaku membawa kabur motor itu setelah mendapatkan kunci motor dari korban dengan modus akan mengecek kendaraannya.
Korban pun langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang dari lima orang pelaku.
"Kami menangkap tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Ormas dukung langkah tegas Polres Sukabumi tindak "mata elang"
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih beserta STNK, satu lembar surat keterangan dari lising, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, dan diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami melakukan penangkapan terhadap oknum debt collector setelah mendapat laporan dari korban," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat.
Ketiga oknum debt collector yang ditangkap itu masing-masing berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37). Ketiganya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Purwakarta, beberapa hari lalu.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap debt collector yang cabuli anak nasabah
Kapolres menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Sadang.
Saat itu pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor pembiayaan atau lising, dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan.
Korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor lising tersebut. Sesampainya di kantor lising, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri.
Baca juga: Lemkapi apresiasi kerja cepat Polda tangkap "debt collector" maki polisi
Lalu salah satu pelaku membawa kabur motor itu setelah mendapatkan kunci motor dari korban dengan modus akan mengecek kendaraannya.
Korban pun langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang dari lima orang pelaku.
"Kami menangkap tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Ormas dukung langkah tegas Polres Sukabumi tindak "mata elang"
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih beserta STNK, satu lembar surat keterangan dari lising, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, dan diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023