KPU Kota Depok, Jawa Barat, membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.
"Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Desember 2023," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panmas, Rosanah di Depok, Jumat.
Ia menjelaskan pihaknya membutuhkan 1.218 orang anggota KPPS untuk 174 tempat pemungutan suara (TPS). Di mana, masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri atas ketua dan enam anggotanya, serta dua petugas ketertiban.
Baca juga: KPU Depok: Masa kampanye caleg pemilu 2024 selama 75 hari
Baca juga: KPU Depok siapkan anggaran Pilkada Depok 2024 sebesar Rp73,9 miliar
"Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Kelurahan Panmas," ujarnya.
Dia mengungkapkan cara pendaftaran yang pertama mengisi google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mengunduh dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS atau calon KPPS dapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi.
Adapun kelengkapan dokumen fisik calon KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir), surat pernyataan (sesuai format), surat pendaftaran (sesuai format), daftar riwayat hidup (sesuai format), surat keterangan sehat (Puskesmas/Klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 3x4.
Baca juga: KPU Depok meminta masyarakat tanggapi penetapan DCS bacaleg
Sedangkan untuk calon petugas ietertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan surat pernyataan petugas ketertiban.
Seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Desember 2023," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panmas, Rosanah di Depok, Jumat.
Ia menjelaskan pihaknya membutuhkan 1.218 orang anggota KPPS untuk 174 tempat pemungutan suara (TPS). Di mana, masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri atas ketua dan enam anggotanya, serta dua petugas ketertiban.
Baca juga: KPU Depok: Masa kampanye caleg pemilu 2024 selama 75 hari
Baca juga: KPU Depok siapkan anggaran Pilkada Depok 2024 sebesar Rp73,9 miliar
"Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Kelurahan Panmas," ujarnya.
Dia mengungkapkan cara pendaftaran yang pertama mengisi google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mengunduh dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS atau calon KPPS dapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi.
Adapun kelengkapan dokumen fisik calon KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir), surat pernyataan (sesuai format), surat pendaftaran (sesuai format), daftar riwayat hidup (sesuai format), surat keterangan sehat (Puskesmas/Klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 3x4.
Baca juga: KPU Depok meminta masyarakat tanggapi penetapan DCS bacaleg
Sedangkan untuk calon petugas ietertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan surat pernyataan petugas ketertiban.
Seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023