Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul perangkat daerah Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat yang bakal dibahas pada masa sidang pada 2024 adalah Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

DPRD Kota Bogor telah menyetujui ada 13 Raperda yang akan dibahas melalui rapat paripurna pada Kamis (30/11) 2023 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor tersebut.

Terkait dengan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor itu, yang penting diulas adalah apa yang mesti diketahui publik atau masyarakat mengenai hal itu?

Dalam konteks dengan Produk Hukum Daerah, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dengan rujukan itu, agaknya Raperda Produk Hukum Daerah yang akan dibahas pada masa sidang 2024 nanti adalah terkait perubahan atas Perda yang sudah ada dimaksud.

Rujukan

Mengenai rujukan proses pembuatan perda, ada beberapa dasar, yakni:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan
3. Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan
4. Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
 
Pengertian: Peraturan Perundang-undangan (PUU) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan PUU.

Jenis dan Hierarki:
Pasal 7 UU 12 Tahun 2011
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Perppu;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jenis PUU Lain:
Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, maka Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama KDH, Peraturan DPRD, dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan KDH, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Sedangkan tentang pembentukan Produk Hukum Daerah mesti memenuhi Tertib Materi Muatan, Tertib Proses Pembentukan, Tertib Asas Hukum dan Tertib Implementasi.

Disusun terpadu

Program Pembentukan Perda -- dulu bernama Program
Legislasi Daerah (Prolegda) -- adalah instrumen perencanaan
program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 angka 10 UU
No.12 Tahun 2011)

Lalu, Program Pembentukan Perda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) dalam membentuk Peraturan Daerah.

Kehadiran Program Pembentukan Perda  merupakan bagian yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan daerah, sebagaimana kehendak Pasal 1 angka 1 dan Pasal 32 UU No.12 Tahun 2012.

Dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, jenis Produk Hukum Daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Wali Kota;
c. dihapus; dan
d. Keputusan Wali Kota.

Dalam Pasal 12 disebutkan:
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan
dalam Propemperda.
(2) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
oleh DPRD dan Wali Kota untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
berdasarkan skala prioritas Propemperda.
(3) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(4) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(5) Dalam Propemperda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung;
b. APBD;
c. dihapus; dan
d. dihapus.
8
(6) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5),dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. penataan kecamatan; dan
b. penataan kelurahan.
(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda karena alasan:
a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi atas suatu rancangan Peraturan Daerah yang dapat
disetujui bersama oleh Bapemperda dan unit kerja
yang menyelenggarakan urusan pemeritahan bidang hukum;
atau
d. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah, Wali Kota menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Propemperda.
(2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(4) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/atau
b. instansi vertikal terkait sesuai dengan:
1. kewenangan;
2. materi muatan; atau
3. kebutuhan.
(5) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Menanggapi susunan Propemperda 2024 -- yang salah satunya adalah Raperda Produk Hukum Daerah itu -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap perda yang nantinya dibuat dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi warga Kota Bogor.

"Harapan kita bersama semoga Program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan memberikan semakin banyak manfaat dan kemaslahatan untuk masyarakat Kota Bogor," katanya.

Pewarta: Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023