Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cikarang, Jawa Barat menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Ini merupakan inisiatif dari internal BPJS dan kami juga diintruksikan untuk bekerja sama dengan kejaksaan untuk menyadarkan perusahaan akan pentingnya jaminan sosial di bidang kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cikarang Nur Indah Yuliaty di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia, ada lima hingga 10n persen perusahaan yang belum memberikan data dan mendaftarkan karyawannya sebagai penerima jaminan sosial kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan pihaknya masih menunggu hasil inventarisasi dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang perihal perusahaan nakal, yang sudah menjadi peserta tetapi belum melakukan pembayaran iuran bulanan.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri hanya melakukan sosialisasi dengan penekanan kata-kata agar mendapatkan respon kuat.
Ini adalah bentuk kerja sama multiguna dimana peran aktif BPJS Kesehatan dengan menjalankan program kerja sesuai arahan pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Ini merupakan inisiatif dari internal BPJS dan kami juga diintruksikan untuk bekerja sama dengan kejaksaan untuk menyadarkan perusahaan akan pentingnya jaminan sosial di bidang kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cikarang Nur Indah Yuliaty di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia, ada lima hingga 10n persen perusahaan yang belum memberikan data dan mendaftarkan karyawannya sebagai penerima jaminan sosial kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan pihaknya masih menunggu hasil inventarisasi dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang perihal perusahaan nakal, yang sudah menjadi peserta tetapi belum melakukan pembayaran iuran bulanan.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri hanya melakukan sosialisasi dengan penekanan kata-kata agar mendapatkan respon kuat.
Ini adalah bentuk kerja sama multiguna dimana peran aktif BPJS Kesehatan dengan menjalankan program kerja sesuai arahan pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017