Puluhan petugas gabungan membongkar rumah makan Dapur Basisir yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gadobangkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, (12/12).
"Pembongkaran bangunan ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan peringatan dari kami, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Yusef Wahyu Kodara di Sukabumi, Selasa.
Menurut Yusef, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, karena keberadaannya di atas lahan di RTH.
Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai surat peringatan ke-3 atau selama 21 hari dari surat peringatan pertama dikeluarkan, pemilik bangunan tetap tidak membongkarnya.
Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan cara membongkar paksa bangunan Dapur Basisir.
Pembongkaran tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang dibantu personel TNI-Polri.
"Tindakan tegas ini sudah sesuai SOP berdasarkan surat peringatan yang dilayangkan Dishub Kabupaten Sukabumi dengan memberikan tenggang waktu selama 21 hari kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar, namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga kami harus melakukan tindakan tegas," tambahnya.
Yusef mengatakan lahan bekas bangunan tersebut ke depan akan dijadikan tempat parkir untuk menunjang keberadaan RTH Gadobangkong.
Pada Selasa ini, selain bangunan Dapur Basisir, ada beberapa bangunan lain yang dibongkar yakni mushola dan kamar mandi. Sebelumnya Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kabupaten Sukabumi yang berada di RTH sudah terlebih dahulu dibongkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pembongkaran bangunan ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan peringatan dari kami, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Yusef Wahyu Kodara di Sukabumi, Selasa.
Menurut Yusef, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, karena keberadaannya di atas lahan di RTH.
Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai surat peringatan ke-3 atau selama 21 hari dari surat peringatan pertama dikeluarkan, pemilik bangunan tetap tidak membongkarnya.
Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan cara membongkar paksa bangunan Dapur Basisir.
Pembongkaran tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang dibantu personel TNI-Polri.
"Tindakan tegas ini sudah sesuai SOP berdasarkan surat peringatan yang dilayangkan Dishub Kabupaten Sukabumi dengan memberikan tenggang waktu selama 21 hari kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar, namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga kami harus melakukan tindakan tegas," tambahnya.
Yusef mengatakan lahan bekas bangunan tersebut ke depan akan dijadikan tempat parkir untuk menunjang keberadaan RTH Gadobangkong.
Pada Selasa ini, selain bangunan Dapur Basisir, ada beberapa bangunan lain yang dibongkar yakni mushola dan kamar mandi. Sebelumnya Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kabupaten Sukabumi yang berada di RTH sudah terlebih dahulu dibongkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023