Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat akan memberlakukan pajak penggunaan mesin generator genset diesel dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Betul wacana itu ada, tahun lalu kami sudah melakukan pendataan, tinggal dibuat regulasinya," kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh kepada Antara, di Bogor, Kamis.

Menurut Daud, penggunaan genset diesel merupakan salah satu potensi pajak baru yang sedang dikembangkan oleh Bapenda untuk menggenjot pendapatan asli daerah di tahun 2017. Hal ini didasari karena mulai berkurangnya potensi pajak reklame yang berdampak pada menurunnya target.

Daud mengatakan sejak 2015 Bapenda telah membatas izin baru dan perpanjangan izin reklame di wilayah seputar Kebun Raya Bogor. Tindaklanjutnya di tahun 2016, kawasan tersebut dinyatakan sebagai zona bebas iklan luar ruang.

"Dengan adanya aturan ini potensi penerimaan pajak reklame jadi berkurang, apalagi di kawasan seputar Kebun Raya merupakan wilayah potensial," katanya.

Ia menyebutkan, tahun 2016 penerimaan pajak reklame ditargetkan Rp13 miliar, hingga November 2016 baru tercapai Rp11,4 miliar. Salah satu penyebabnya karena berkurangnya potensi pajak reklame dengan adanya kebijakan zona bebas iklan.

"Kami mendukung kebijakan ini, apalagi ini bagian dari penataan kawasan Kota Pusaka di pusat kota. Wali Kota tidak ingin Kota Bogor menjadi tidak indah karena reklame dimana-mana, apalagi sering didatangi tamu VIP dari luar negeri ke Istana Bogor," katanya.

Selain larangan iklan di lingkar dalam dan luar Kebun Raya, proyek pembangunan jalan Tol BORR di Jl Sholis Iskandar yang dimulai akhir 2016 lalu juga menghilangkan potensi pajak reklame Bapenda.

Berkurangnya penerimaan pajak reklame ini membuat target penerimaan pajak Bapenda tahun 2017 mengalami penyesuaian. Tahun 2016 ditargetkan Rp 728 miliar, baru terealisasi Rp681 miliar.

"Untuk target 2017 ada penyesuaian, target ditetapkan sebesar Rp707 miliar. Tetapi ini bisa saja ada berubahan nanti," kata Daud.

Ia mengatakan, pajak penggunana genset diesel diberlakukan bagi industri jasa, seperti perhotelan dan pusat perbelanjaan. Rencananya setelah regulasi dibuat, Desember 2017 akan diberlakukan.

"Kami terus menggali potensi pajak dari iklan di mall dan restoran, pajak parkir serta pajak kos-kosan," kata Daud.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017