Sejarah tragis dalam dunia satwa liar pernah dialami Indonesia dengan punahnya satwa endemik, yakni harimau bali (Panthera tigris balica) dan menyusul harimau jawa (Panthera tigris sondaica).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam laporan yang diberi tajuk "Harimau Terakhir" (menlhk.go.id) pada 2018 menyatakan hingga pada tahun 1940-an, harimau bali (Panthera tigris balica) dinyatakan punah.

Lalu, menyusul kemudian harimau jawa (Panthera tigris sondaica) juga punah pada tahun 1980-an.

Sejarah tragis punahnya satwa "kucing besar" itu tentu diharapkan tidak berulang lagi pada satwa-satwa liar endemik Indonesia.

"Kucing besar" sendiri adalah istilah yang digunakan untuk spesies dari kelompok kucing yang memiliki kemampuan untuk mengaum, utamanya meliputi harimau, singa, macan tutul, dan jaguar.

Dari jenis-jenis "kucing besar" itu, saat ini di Pulau Jawa, terdapat spesies macan tutul jawa (Panthera Pardus Melas), yang sebenarnya juga sedang dalam kondisi bisa terancam punah.

Adalah Vice President Djarum Foundation, FX Supanji yang mengungkap tentang kawasan hutan di Pegunungan Muria, di mana masih menjadi habitat berbagai satwa yang dilindungi -- termasuk macan tutul jawa -- saat bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Jawa Tengah, Edy Supriyanta di Jepara, Selasa (23/8) 2022.

Kawasan hutan di Pegunungan Muria masuk dalam tiga wilayah kabupaten, yakni Jepara, Kudus, dan Pati.

Total luasannya sekitar 5.000 hektare, di mana 2.000 hektare di antaranya berstatus hutan lindung, dan sisanya ditanami kopi.

Bersama tim dari Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), FX Supanji melaporkan masih adanya sebanyak 16 ekor macan tutul jawa masih mendiami kawasan tersebut.

Keberadaan 16 ekor macan tersebut didapati pada tahun 2019 saat pihaknya melakukan survei di puncak Gunung Muria menggunakan kamera jebak (camera trap).

Dari temuan ini pihaknya lantas terpanggil, yakni mengupayakan perlindungan populasi dan habitat untuk mencegah kepunahan satwa itu dengan program pelestarian lingkungan terkait fauna.

Keterpanggilan itu diwujudkan dengan usulan Djarum Foundation yang meminta kepada Bupati Jepara, Kudus, dan Pati untuk mendukung perubahan status fungsi hutan, yakni dari hutan lindung menjadi kawasan konservasi.

Ia khawatir kawasan hutan lindung disalahfungsikan, sehingga mengancam habitat macan tutul jawa sehingga perlu diubah menjadi hutan konservasi.

Dukungan melalui program pelestarian lingkungan tersebut nantinya akan diusulkan ke Gubernur Jateng dan selanjutnya ke KLHK.

Pihaknya berharap paling tidak hutan yang 2 ribu hektare jangan sampai berkurang untuk kelestarian lingkungan pada habitat macan tutul tersebut.

Atas usulan tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta sangat mendukung sangat mendukung upaya manjadikan area populasi ini bertatus konservasi.


Status konservasi

Konservasionis satwa liar Indonesia Tony Sumampau menyambut baik upaya-upaya untuk menyelamatkan satwa liar endemik di Tanah Air agar terhindar dari ancaman kepunahan, seperti yang sudah terjadi pada harimau bali dan harimau jawa.

Koordinator Umum Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (FOKSI) itu mengapresiasi -- dalam konteks pelestarian satwa sejenis -- program "nagari ramah harimau" yang digagas bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama pemerintah daerah setempat.

Ia sangat mengapresiasi warga Minang dalam melestarikan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan konsep "nagari ramah harimau" itu untuk menjaga kelestarian satwa langka yang terancam punah.

Pimpinan lembaga konservasi satwa liar "ek-situ" (di luar habitat alami) Taman Safari Indonesia (TSI) itu, dalam kapasitas sebagai Sekjen Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) itu pada 2019 menyatakan data populasi macan tutul yang tercatat hanya ada di kebun binatang.

Sekurangnya, ada 41 individu macan tutul yang menjadi koleksi tempat konservasi "ex situ" itu, sementara habitat di alam rincian datanya beragam sehingga dibutuhkan validasi lebih rinci.

Pada 3 November 2022, Sekretaris Forum Pemerhati Macan Tutul Jawa (Formata), Hariyawan memperkirakan populasi macan tutul di Pulau Jawa saat ini tersisa 300 ekor, yang tersebar di 29 lokasi di Pulau Jawa, termasuk di kawasan Gunung Muria, Jawa Tengah (Jateng).

Sebaran 29 lokasi yang menjadi habitat macan tutul di Pulau Jawa itu mulai dari ujung Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Survei The Nature Conservacy pada 2019 memperkirakan ada sekitar 12-19 macan tutul Jawa di Gunung Muria.

KLHK menyatakan status konservasi macan tutul jawa merupakan satwa liar dilindungi sesuai Permenlhk No. 106 Tahun 2018 dan dievaluasikan sebagai spesies terancam punah (Endangered) dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah (Red List of Threatened Species" yang dikeluarkan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources/IUCN) atau sering disebut "IUCN Redlist" pada tahun 2021.

Selain itu, juga didaftarkan dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (International Trade in Endangered Spesies of Wild fauna and Flora/CITES) Appendix 1 sejak tahun 1978, yang artinya satwa ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

Dalam riset berjudul "Sebaran Populasi dan Seleksi Habitat Macan Tutul Jawa" yang dilakukan Hendra Gunawan dari Pusat Litbang Konservasi dan Rehabilitasi KLHK, Ani Mardiastuti, Lilik B. Prasetyo dan Agus P Kartono dari Departemen Konservasi Biodiversitas Tropika Fakultas Kehutanan, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2012 (https://media.neliti.com) memaparkan kondisinya

Disebutkan bahwa di Jateng, macan tutul terdapat di Randublatung, Pati, Kendal, Semarang, Telawa, Gunung Muria, dan Gunung Lawu (Hoogerwerf, 1970).

Daerah penyebaran macan tutul di Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah: Pulau Nusa Kambangan, Batang, Banjarnegara, Kendal, Cepu, Sragen, Kebasen, Notog, Jatilawang, Gunung Slamet, Gunung Muria, Gunung Kidul, Gunung Merapi, dan Kulon Progo
(Anonim, 1987).

Lalu, Gunawan (1988) menemukan bukti keberadaan macan tutul di Cagar Alam (CA) Pringombo (Kabupaten Banjarnegara), hutan jati BKPH Subah (Kabupaten Batang), Serang (Kabupaten
Purbalingga), dan CA Nusa Kambangan Timur (Kabupaten Cilacap).

Setelah gerakan reformasi tahun 1998 dan otonomi daerah diimplementasikan tahun 1999, kondisi hutan di Pulau Jawa mengalami banyak deforestasi.

Provinsi Jateng Tengah memiliki laju deforestasi yang tinggi, yaitu pada periode 2000-2005 rata-rata 142.560 ha per tahun. Dari segi luasan, deforestasi di Jateng (2003-2006) merupakan yang terbesar yaitu 5.073,2 ha atau 80,6% dari total deforestasi di Pulau Jawa (KLHK, 2007a).

Hal ini, menurut peneliti, tentu saja berdampak negatif pada populasi dan sebaran satwa liar besar yang bersifat teritorial seperti macan tutul jawa karena satwa ini memerlukan luasan habitat minimal untuk bertahan hidup (minimum dynamic area for viable population) dan konektivitas habitat (habitat connectivity) untuk mendukung aktivitas harian dan perkembangbiakannya.


Lebih menjamin kelestarian

Apa yang digagas dengan usulan Djarum Foundation mengubah hutan lindung menjadi hutan konservasi itu dikuatkan oleh peneliti utama Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hendra Gunawan.

Profesor riset pertama macan tutul itu menyatakan untuk menyelamatkan macan tutul jawa di Gunung Muria dari kepunahan, ia merekomendasikan agar kawasan hutan produksi dan hutan lindung Gunung Muria yang menjadi habitat macan tutul jawa diusulkan menjadi hutan konservasi berbentuk Taman Hutan Raya (Tahura).

Pada Rapat Koordinasi Teknis Usulan Taman Hutan Raya Gunung Muria di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah di Semarang (26/9) 2022, ia menyebutkan dengan status sebagai hutan konservasi, akan lebih menjamin kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Gunung Muria, termasuk macan tutul jawa.

Perubahan status fungsi hutan Gunung Muria menjadi hutan konservasi TAHURA dimaksudkan untuk empat hal.

Pertama: mencegah kerusakan hutan yang lebih parah akibat perambahan dan penggarapan yang telah mengancam kelestarian dan fungsi hutan. Kedua, menyelamatkan keanekaragaman hayati endemik jawa, antara lain macan tutul jawa yang masih bertahan di Gunung Muria.

Ketiga: pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan kawasan hutan Gunung Muria untuk kepentingan konservasi, ekonomi dan sosial.

Keempat: adanya landasan kepastian hukum, sebagai dasar semua upaya konservasi macan tutul jawa yang dilakukan di kawasan hutan Gunung Muria.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 108 Tahun 2015, di Tahura dapat dilaksanakan sejumlah kegiatan: (1) penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,  (2) pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, (3) koleksi kekayaan keanekaragaman hayati.

Lalu, (4) penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam, (5) pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, (6) pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat yang dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan (7) pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan pihaknya mendorong agar upaya pelestarian satwa berstatus terancam melibatkan masyarakat.

"Kita sudah mulai upaya pelestarian satwa ini melibatkan masyarakat, kita ingin dorong agar lembaga konservasi lainnya mengintensifkannya," katanya dalam satu kesempatan.

Upaya tersebut dalam menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan satwa, sehingga turut berperan menjaga serta melestarikan satwa-satwa di alam.

Langkah ini cukup efektif, karena selain masyarakat dapat memahami upaya pelestarian, sekaligus menjadi penjaga bagi wilayah sekitarnya.

Upaya melibatkan masyarakat dalam pelestarian satwa diawali pada pelestarian satwa burung berkicau jalak bali (Leucopsar rothschildi) tahun 2005 di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Langkah tersebut dinilai berhasil mengembalikan populasi menjadi 3.500 ekor jalak bali ke Indonesia dari semula hanya 5 ekor di habitat alaminya.

Belajar dari pengalaman keberhasilan itu, apa yang kini dilakukan pada macan tutul jawa di Pegunungan Muria sangat mungkin untuk diwujudkan.

Pewarta: Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023