Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, mengajak masyarakat menggunakan aplikasi M-Paspor atau datang ke kantor Imigrasi untuk mencegah penipuan melalui link palsu yang beredar di internet.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M. Tolib saat diwawancarai di sela sosialisasi pencegahan penipuan berbasis online dalam permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di kantornya, Jumat, menyebutkan dari 10 kasus yang dilaporkan kepada pihak Imigrasi Bogor, rata-rata karena mereka melakukan pencarian cara membuat paspor secara daring lalu masuk perangkap link penipuan.

"Biasanya cari di internet cara buat paspor, terus masuk ke link WhatsApp seolah petugas, meminta bayaran Rp365 ribu sesuai tarif, lalu meminta tambahan-tambahan. Ketika diminta tambahan ini, biasanya pemohon melapor ke sini karena janggal," kata Ruhiyat.

Baca juga: Imigrasi Bogor ungkap manfaat aplikasi pendataan pengungsi dan pencari suaka
Baca juga: Imigrasi Bogor sosialisasikan aplikasi data pengungsi dan pencari suaka

Ruhiyat menyampaikan, berdasarkan 10 laporan percobaan penipuan permohonan paspor secara daring, para penipu meminta Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

Namun demikian, sebagian besar dari pelapor belum memberikan uang yang diminta penipu dan segera melaporkan ke kantor Imigrasi.

"Kalau dilihat dari persentase, saat ini sangat kecil, tapi potensinya tinggi, karena sekarang permohonan paspor lebih banyak secara online. Maka kami anjurkan para pemohon hanya menggunakan M-Paspor," kata dia.

Dalam paparan sosialisasi pencegahan penipuan permohonan paspor secara daring, kata dia, ada lima teknik yang digunakan para penipu yakni pengelabuan (phising), mengarahkan pengguna internet ke website palsu (pharming), sniffing (penyadapan data melalui internet), money mule (meminta pembayaran ke rekening tertentu) , dan rekayasa sosial untuk memanfaatkan kesalahan pengguna internet atau pengancaman secara daring (social engineering).

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Bogor bertekad raih WBBM

Oleh sebab itu, Ruhiyat menganjurkan masyarakat mengunduh M-Paspor untuk melakukan permohonan paspor tanpa harus mencari lagi link hasil penelusuran di browser.

Di dalam M-Paspor sudah terdapat layanan untuk membuat paspor diri sendiri bahkan satu keluarga tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

"Di M-Paspor fiturnya sudah lengkap, bisa untuk membuat paspor tanpa datang ke Imigrasi," katanya.*

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023