Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriyana mengatakan pada Tahun 2023 Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Kota Depok berjumlah sekitar 170 orang, yang tersebar di wilayah Depok.
"Hal ini dikarenakan letak wilayah Kota Depok sangat strategis, dekat dengan Jakarta” jelas Yayan di Depok, Rabu.
Yayan Indriyana mengatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang juga dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok, Kepolisian Resor Kota Depok, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, dan lainnya.
Baca juga: Depok wilayah strategis para pencari suaka dan pengungsi
Yayan mengatakan timbulnya pengungsi disebabkan oleh keadaan yang memburuk dalam ranah politik, ekonomi, dan sosial suatu negara tersebut sehingga memaksa masyarakat pergi meninggalkan negara tersebut dan mencari tempat berlindung yang lebih aman di negara lain.
“Dengan adanya sinergitas dan kolaborasi antar instansi di wilayah Kota Depok, kita harapkan kehadiran pengungsi atau pencari suaka di wilayah Kota Depok dapat aman dan kondusif, tidak ada yang membahayakan baik itu dari segi pertahanan negara, keamanan, ketertiban, justisi dan keimigrasian” ujar Yayan.
Yayan juga berpesan agar setiap pemilik penginap wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang menginap ditempatnya, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Bogor ungkap manfaat aplikasi pendataan pengungsi dan pencari suaka
Saat kegiatan Rapat Tim PORA dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriyana.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Plh. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doly Samuel.
Ia menyampaikan terkait dasar hukum pengawasan terhadap Pengungsi dari luar negeri yang menjadi tema kegiatan Rapat Tim PORA ini, rapat koordinasi Tim PORA ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghilangkan ego sektoral sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Wilayah Kota Depok.
Baca juga: Imigrasi Bogor sosialisasikan aplikasi data pengungsi dan pencari suaka
Selain itu juga melalui rapat koordinasi ini dapat menjadi semangat para anggota Tim PORA dalam melakukan tugas pengawasan, koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik lagi untuk kedepannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Hal ini dikarenakan letak wilayah Kota Depok sangat strategis, dekat dengan Jakarta” jelas Yayan di Depok, Rabu.
Yayan Indriyana mengatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang juga dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok, Kepolisian Resor Kota Depok, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, dan lainnya.
Baca juga: Depok wilayah strategis para pencari suaka dan pengungsi
Yayan mengatakan timbulnya pengungsi disebabkan oleh keadaan yang memburuk dalam ranah politik, ekonomi, dan sosial suatu negara tersebut sehingga memaksa masyarakat pergi meninggalkan negara tersebut dan mencari tempat berlindung yang lebih aman di negara lain.
“Dengan adanya sinergitas dan kolaborasi antar instansi di wilayah Kota Depok, kita harapkan kehadiran pengungsi atau pencari suaka di wilayah Kota Depok dapat aman dan kondusif, tidak ada yang membahayakan baik itu dari segi pertahanan negara, keamanan, ketertiban, justisi dan keimigrasian” ujar Yayan.
Yayan juga berpesan agar setiap pemilik penginap wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang menginap ditempatnya, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Bogor ungkap manfaat aplikasi pendataan pengungsi dan pencari suaka
Saat kegiatan Rapat Tim PORA dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriyana.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Plh. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doly Samuel.
Ia menyampaikan terkait dasar hukum pengawasan terhadap Pengungsi dari luar negeri yang menjadi tema kegiatan Rapat Tim PORA ini, rapat koordinasi Tim PORA ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghilangkan ego sektoral sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Wilayah Kota Depok.
Baca juga: Imigrasi Bogor sosialisasikan aplikasi data pengungsi dan pencari suaka
Selain itu juga melalui rapat koordinasi ini dapat menjadi semangat para anggota Tim PORA dalam melakukan tugas pengawasan, koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik lagi untuk kedepannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023