Pemkot Depok dan Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat, memerintahkan alat peraga sosialisasi pemilu di beberapa titik sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2024. “Mulai hari ini kami (Bawaslu) melakukan penindakan APS,” kata Bidang Pencegahan dan Pencegahan Bawaslu
Koordinator Bidang Partisipasi Masyarakat Kota Depok Andriansyah di Balai Kota Depok, Senin.
Andriansyah mengatakan, sebelum ada aturan APS, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu yakni partai politik (parpol) sehingga ada yang menghapus APS sendiri.
“Bawaslu Depok sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dan setelah penetapan DCT melakukan pengingatan terkait alat peraga sosialisasi,” kata Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, penindakan APS dilakukan tim gabungan yang melibatkan unsur Bawaslu, Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok, dan Satpol Pamong Praja Kota Depok.
Mulai hari ini (pelaksanaan penindakan APS) sampai pelaksanaan kampanye. Penegakannya teknisnya Satpol PP, kewenangannya ada di Satpol PP, kata Andriansyah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin mengaku terkait penerapan APS, Satpol PP membantu kegiatan Bawaslu.
“Satpol PP mendukung program yang dilakukan Bawaslu Depok, semoga dengan adanya aturan APS ini kota Depok semakin tertib,” kata Mohammad Thamrin.
Mohammad Thamrin mengatakan, alat peraga sosialisasi berupa spanduk, baliho, dan lainnya terlihat berantakan.
Pengaturan APS ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Peraturan) Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah.
“Spanduk dan baliho yang tidak rapi tidak sesuai ketentuan, kita punya Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait penataan ini dimana tidak boleh memasang reklame, baliho di pohon, tiang listrik, dan merenggangkan jalan. Belum ada pemilu dan Perda kita sudah ada, diharapkan ada ketertiban dalam pemasangan reklame di Depok,” kata Mohammad Thamrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Koordinator Bidang Partisipasi Masyarakat Kota Depok Andriansyah di Balai Kota Depok, Senin.
Andriansyah mengatakan, sebelum ada aturan APS, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu yakni partai politik (parpol) sehingga ada yang menghapus APS sendiri.
“Bawaslu Depok sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dan setelah penetapan DCT melakukan pengingatan terkait alat peraga sosialisasi,” kata Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, penindakan APS dilakukan tim gabungan yang melibatkan unsur Bawaslu, Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok, dan Satpol Pamong Praja Kota Depok.
Mulai hari ini (pelaksanaan penindakan APS) sampai pelaksanaan kampanye. Penegakannya teknisnya Satpol PP, kewenangannya ada di Satpol PP, kata Andriansyah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin mengaku terkait penerapan APS, Satpol PP membantu kegiatan Bawaslu.
“Satpol PP mendukung program yang dilakukan Bawaslu Depok, semoga dengan adanya aturan APS ini kota Depok semakin tertib,” kata Mohammad Thamrin.
Mohammad Thamrin mengatakan, alat peraga sosialisasi berupa spanduk, baliho, dan lainnya terlihat berantakan.
Pengaturan APS ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Peraturan) Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah.
“Spanduk dan baliho yang tidak rapi tidak sesuai ketentuan, kita punya Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait penataan ini dimana tidak boleh memasang reklame, baliho di pohon, tiang listrik, dan merenggangkan jalan. Belum ada pemilu dan Perda kita sudah ada, diharapkan ada ketertiban dalam pemasangan reklame di Depok,” kata Mohammad Thamrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023