Ketua umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat menilai tidak seharusnya Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri pada Pemilu 2024.

"DPR RI seharusnya tidak perlu lagi membuat Panja Netralitas Polri karena sebenarnya di intitusi Polripun sudah ada Propam yang memang bertugas untuk menindak, baik secara etik/khusus ketika ada dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri," kata Sahat Martin Philip Sinurat dalam keterangannya, Sabtu. 

Ia mengatakan institusi Polri sudah memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri, yang bertugas menindak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri. 

Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Polri juga sudah diatur netralitas Polri dalam berpolitik.  Tokoh muda Kristen ini juga melihat  kinerja Polri dalam menjaga netralitasnya, termasuk adanya arahan dari Kapolri supaya Polri benar-benar berdiri diatas semua golongan menjaga situasi agar kondusif mulai dari menjelang pemilu sampai selesainya pelaksanaan pemilu ditanggal 14 Februari 2024. 

Dalam konteks ini menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada dalam posisi bagaimana setiap peserta pemilu dan masyarakat Indonesia juga bisa  mengikuti pemilu dengan baik dan damai tanpa polarisasi. 

Kemudian dampak dari pemilu yang damai tanpa ujaran kebencian, hoax dan sebagainya. Dalam hal ini menurutnya Polri sudah melakukan tugas dengan baik. 

Dikatakannya sudah jelas juga diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang POLRI yang mengatur netralitas Polri dalam berpolitik. Jadi sederhana saja sebenarnya kalau memang ada bukti, langsung saja lapor ke Propam. 

Dan karena situasi sekarang sudah transparan semua, publik juga sudah bisa melihat ketika ada laporan, itu kita bisa mengawalnya bersama. Jangan sampai kemudian ada tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.  

Pria lulusan teknik geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak begitu saja membuat statement-statement yang meresahkan masyarakat yang kemudian menjatuhkan independensi atau marwah dari institusi Polri itu sendiri.  

"Selama ini kita sudah melihat bagaimana kinerja Polri dalam menjaga netralitasnya, termasuk adanya arahan dari Kapolri agar Polri benar-benar berdiri diatas semua golongan, menjaga situasi agar kondusif mulai dari menjelang pemilu sampai selesainya pelaksanaan pemilu ditanggal 14 Februari 2024," ujarnya. 

Dalam konteks tersebut, Sahat melihat presiden Jokowi berada dalam posisi bagaimana setiap peserta pemilu dan masyarakat Indonesia juga bisa  mengikuti pemilu dengan baik dan damai tanpa polarisasi. 

Kemudian dampak dari pemilu yang damai tanpa ujaran kebencian, hoax dan sebagainya. Dalam hal ini, Sahat juga melihat Polri sudah melakukan tugasnya dengan baik. 

Perihal mencuatnya isu keterlibatan institusi polri dalam ajang pilpres berupa pemasangan baliho salah satu kandidat capres yang berujung pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPR RI belum lama ini  hingga wacana pembentukan Panja di DPR RI. 

"Ada Propam, ya silahkan dilaporkan. Jangan sampai hanya dugaan atau sekedar melempar isu yang belum tentu ada buktinya. Yang akibatnya membuat kepercayaan publik kepada institusi Polri. Nah, ini kan tidak baik juga," ujar Sahat.

Ia melanjutkan, meski dalam alam demokrasi  publik diberikan kebebasan mengemukakan pendapat dan argumentasi, tapi tentu harus bertanggung jawab dengan argument tersebut,dengan kata lain laporan jangan hanya sebatas dugaan. 
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023