Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, meminta Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan spanduk mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang terpasang di depan sarana pendidikan, kesehatan dan kantor pemerintahan. 

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Pemerintahan Pemkab Karawang terkait dengan beredarnya spanduk mantan bupati itu.

Sebelumnya, beredar spanduk berlatarbelakang warna biru bergambar Cellica Nurrachadiana yang berisi tulisan "mohon maaf, saya pamit akan melanjutkan pengabdian baru". 

Spanduk yang rata-rata berukuran 1x2 meter itu sebelumnya terpasang di depan kantor desa/kelurahan, kecamatan, sarana pendidikan hingga terpasang di depan puskesmas yang ada di Karawang.

Cellica sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju menjadi calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrat. Kini namanya sudah tercantum dalam daftar calon tetap legislatif DPR RI. 

"Kami sudah berkoordinasi ke Satpol PP agar mencopot spanduk itu," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga telah meminta Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk berkoordinasi kepada masing-masing camatnya serta kepala sekolah untuk mencopot spanduk tersebut.

Engkus menyebutkan bahwa spanduk Cellica itu bisa dikatagorikan sebagai bentuk sosialisasi pencalonannya yang akan maju sebagai calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat. 

Disebutkan, konten dari spanduk itu sebenarnya tidak masalah karena bagian dari sosialisasi. Namun yang salah ialah pemasangannya berada di area sarana pendidikan, depan kantor pemerintahan tingkat kelurahan/desa, kecamatan dan kantor dinas.

"Sudah kita koordinasikan untuk segera dicopot, karena alasannya mantan bupati ini sudah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap), calon legislatif DPR RI," katanya. 

"Jadi bukan kita (Bawaslu) yang mencopot, tapi kita rekomendasikan ke Satpol PP yang berhak mencopot," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023