Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan jumlah tagihan piutang di wilayah Karawang yang masih tersisa mencapai Rp179 miliar.
Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Selasa, mengatakan, jumlah tagihan piutang pajak tersebut merupakan tagihan piutang yang terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai piutang pajak senilai ratusan miliar itu juga sudah termasuk hitungan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Baca juga: Bapenda Karawang terapkan pelayanan berbasis digital untuk peningkatan PAD
Baca juga: Bapenda Karawang: PBB dongkrak realisasi PAD pada 2022
Atas hal tersebut, kini Bapenda Karawang tengah fokus melakukan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Aang menyampaikan kalau pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan penagihan piutang pajak tersebut. Hal itu dilakukan karena piutang pajak tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Itu juga kami lakukan sebagai sebagai tindak lanjut dari MoU kami (Bapenda Karawang) dengan Kejaksaan Negeri Karawang," katanya.
Dengan begitu, pihak yang akan menagih piutang pajak senilai Rp179 miliar itu ialah Kejaksaan Negeri Karawang.
Baca juga: Bapenda Karawang: Realisasi pendapatan asli daerah capai 73,16 persen
"Nantinya akan ada tiga kali undangan yang bakal dikirimkan oleh tim dari Kejari Karawang, dan saat ini baru melayangkan surat undangan yang pertama kepada pihak wajib pajak (perusahaan-perusahaan nakal di Karawang) yang telah menunggak sampai bertahun-tahun tersebut," katanya.
Dengan adanya bantuan tim gabungan penagih piutang pajak dari pihak Kejari Karawang, pihaknya berharap bahwa para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun itu bisa segera melunasi kewajibannya dalam membayarkan pajaknya. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Selasa, mengatakan, jumlah tagihan piutang pajak tersebut merupakan tagihan piutang yang terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai piutang pajak senilai ratusan miliar itu juga sudah termasuk hitungan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Baca juga: Bapenda Karawang terapkan pelayanan berbasis digital untuk peningkatan PAD
Baca juga: Bapenda Karawang: PBB dongkrak realisasi PAD pada 2022
Atas hal tersebut, kini Bapenda Karawang tengah fokus melakukan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Aang menyampaikan kalau pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan penagihan piutang pajak tersebut. Hal itu dilakukan karena piutang pajak tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Itu juga kami lakukan sebagai sebagai tindak lanjut dari MoU kami (Bapenda Karawang) dengan Kejaksaan Negeri Karawang," katanya.
Dengan begitu, pihak yang akan menagih piutang pajak senilai Rp179 miliar itu ialah Kejaksaan Negeri Karawang.
Baca juga: Bapenda Karawang: Realisasi pendapatan asli daerah capai 73,16 persen
"Nantinya akan ada tiga kali undangan yang bakal dikirimkan oleh tim dari Kejari Karawang, dan saat ini baru melayangkan surat undangan yang pertama kepada pihak wajib pajak (perusahaan-perusahaan nakal di Karawang) yang telah menunggak sampai bertahun-tahun tersebut," katanya.
Dengan adanya bantuan tim gabungan penagih piutang pajak dari pihak Kejari Karawang, pihaknya berharap bahwa para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun itu bisa segera melunasi kewajibannya dalam membayarkan pajaknya. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023