Tim Penasihat hukum anak korban penganiayaan berinisial GF (4) melaporkan anggota Polri inisial T ke divisi profesi dan pengamanan (propam) dan pengawas penyidikan (wassidik) atas dugaan pelanggaran kode etik kepada ibu GF berinisial FM (26) saat penyelidikan kasusnya. 

"Sudah kami laporkan ke propam dan wassidik. Terkait dengan tindakannya, dalam proses penyelidikan, kami melaporkan ke wasidik. Terkait dengan etika kelembagaan, kami laporkan ke propam," ujar penasehat hukum korban Mahar Tri Ramadani di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat anak korban GF yang anak berkebutuhan khusus berupa terlambat bicara dan hiperaktif, diduga dianiaya terapis pada salah satu yayasan terapi SLB di Jalan Tallasalapang, Makassar.

Baca juga: Kompolnas: Kasus pelecehan oknum Polisi pada tahanan perempuan harus segera diselesaikan

FM memasukkan anaknya di yayasan terapi SLB ABK tersebut sejak 2022. Namun, pada 13 April 2023 anak korban mengalami kelainan dan muntah-muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.

FM melaporkan dugaan terjadinya penganiayaan ke kantor Polretabes Makassar dengan registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu 15 April 2023 dan kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama tujuh bulan, penyidik dalam kasus ini berinisial T diduga sering meminta sesuatu kepada ibu korban dengan dalih mempercepat proses penyelidikan dan berjanji memberikan informasi perkembangan kasus itu.

 

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023