Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.

"Hari ini kami ke Karawang dalam rangka pengembangan kasus tersebut," kata Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang, Selasa.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial Y, AS dan T.

Baca juga: Polres Karawang sita puluhan ribu liter miras oplosan dari penjual kipas

Dia menyebutkan tersangka berinisial Y adalah Purnawirawan TNI, sedangkan tersangka inisial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial T adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.

Dalam pengembangan kasus itu, kata dia, pada hari Selasa ini pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.

Juli Isnur menyebut bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan sebagai kantor notaris itu disita, serta juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka T.

"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Polres Karawang sita ratusan ribu butir obat terlarang dari dua orang pengedar

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023