Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, meringkus delapan dari sepuluh pelaku begal sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan golok ataupun senjata api.
"Delapan pelaku ini dibagi menjadi dua kelompok berbeda, yaitu Bule dan Banyak," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Delapan orang pelaku itu berinisial BH, AN, AS, C, K, IN, EM dan RH. Dan dua lainnya hingga saat ini masih buron.
Menurut dia empat dari delapan pelaku ini terpaksa ditembak kakinya dikarenakan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Dari keterangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan, enam butir peluru, lima golok, dan satu buah STNK sepeda motor dengan kunci kontaknya.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-2881-NI, telepon genggam merk samsung note tujuh.
Serta satu lembar STNK asli Yamaha Vixion bernomor polisi B-3989-FZS, dua obeng, satu helm warna hitam merk Honda, 18 buah plat nomor kendaraan dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Ia menambahkan pelaku beraksi sesuai dengan tugas masing-masing dan juga selalu melakukan penganiayaan dengan cara melukai korbannya.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dengan terlebih dahulu aparat meminta informasi dari masyarakat. Kepolisian juga akan memberantas pergerakan premanisme dengan melakukan patroli maupun razia di sejumlah tempat rawan kejahatan.
Penangkapan ini juga dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat terkait ulah kawanan begal yang sudah meresahkan.
Kombespol Asep menjelaskan pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebagaimana Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Delapan pelaku ini dibagi menjadi dua kelompok berbeda, yaitu Bule dan Banyak," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Delapan orang pelaku itu berinisial BH, AN, AS, C, K, IN, EM dan RH. Dan dua lainnya hingga saat ini masih buron.
Menurut dia empat dari delapan pelaku ini terpaksa ditembak kakinya dikarenakan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Dari keterangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan, enam butir peluru, lima golok, dan satu buah STNK sepeda motor dengan kunci kontaknya.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-2881-NI, telepon genggam merk samsung note tujuh.
Serta satu lembar STNK asli Yamaha Vixion bernomor polisi B-3989-FZS, dua obeng, satu helm warna hitam merk Honda, 18 buah plat nomor kendaraan dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Ia menambahkan pelaku beraksi sesuai dengan tugas masing-masing dan juga selalu melakukan penganiayaan dengan cara melukai korbannya.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dengan terlebih dahulu aparat meminta informasi dari masyarakat. Kepolisian juga akan memberantas pergerakan premanisme dengan melakukan patroli maupun razia di sejumlah tempat rawan kejahatan.
Penangkapan ini juga dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat terkait ulah kawanan begal yang sudah meresahkan.
Kombespol Asep menjelaskan pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebagaimana Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017