Aparat Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap 21 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.

"Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arif Zaenal Abidin saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia mengatakan sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.

Baca juga: Kapolres Karawang sebut polisi RW berperan ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polisi Karawang razia kios-kios kamu cegah peredaran miras oplosan

"Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 209,41 gram, ganja 591,08 gram, dan 23.489 butir pil hexymer dan tramadol.

"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda," tambahnya.

Untuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Karawang ungkap peredaran narkoba modus jadi pedagang keliling gunakan gerobak

Kemudian bagi pelaku peredaran narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan  pelaku peredaran obat terlarang dijerat pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023