Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sejak 1 Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah menangani puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ada total 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kami tangani hingga saat ini," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Ineu Nuraen di Sukabumi, Kamis.

Menurut Ineu, dari 34 kasus tersebut 22 kasus di antaranya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak seperti perundungan, penganiayaan hingga pelecehan seksual. Biasanya pada kasus ini pelaku merupakan orang yang dikenal korban baik keluar, rekan, tetangga dan lainnya.

Baca juga: Pemkot Sukabumi tangani 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Baca juga: Sukabumi gandeng TNI-Polri antisipasi kekerasan anak

Sementara untuk kekerasan terhadap perempuan yang ditangani pihaknya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk penanganan hukum pihaknya bekerjasama dengan Polres Sukabumi Kota.

Dalam penanganan kasus kekerasan tersebut pihaknya fokus memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk memulihkan psikologis mereka bekerjasama dengan psikolog. Kemudian tujuan dari pendampingan ini agar mereka berani mengungkapkan siapa pelaku dan untuk mencegah terjadinya kembali kasus serupa terhadap korban.

Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi tangkap 19 ABH sepanjang Januari hingga Maret 2023

Selain pendampingan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan khususnya anak, seperti melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah, memberikan edukasi kepada pendidik, orang tua atau lingkungan sekitar dan kampanye anti perundungan.

Kemudian DP2KBP3A pada 23 Oktober telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang tugasnya memantau serta menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah .

Anggota TPPK tersebut merupakan tenaga pendidik yang direkrut dari 60 SD dan telah diberikan pelatihan mengenai penanganan kasus tindak kekerasan.

Ia mengajak seluruh masyarakat jika mengetahui terjadi tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan untuk segera melapor kepada dinas melalui nomor telepon 081111177545.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023