Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menetapkan status siaga darurat di Pulau Dewata selama 14 hari ke depan, tindakan ini merespons kondisi bencana kebakaran dan kekeringan yang terjadi belakangan.

“Dengan melihat perkembangan situasi yang ada, untuk perlindungan masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan, serta memudahkan akses, kami sepakat menetapkan 14 hari ke depan status siaga darurat, mulai hari ini,” kata dia di Denpasar, Kamis.

Kepada media, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan selama 14 hari ke depan mereka akan berupaya mempercepat pemadaman api yang saat ini sedang terjadi, termasuk menyalurkan bantuan kepada daerah-daerah yang dalam kondisi krisis air bersih atau kekeringan.

Baca juga: Wali Kota Denpasar resmi keluarkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung

“Ini (status siaga darurat) eskalasi yang paling rendah ya menurut undang-undang, sehingga nanti kita gerakan dan aksesnya (dalam menangani bencana) lebih mudah, baik melakukan berbagai kegiatan termasuk memberi ruang dukungan,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi penanganan darurat bencana bersama BNPB itu, Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin menambahkan ada dua permohonan dalam situasi ini, yaitu pertama permohonan kelengkapan alat untuk penanganan kedaruratan kekeringan di seluruh Bali.

Selanjutnya, BPBD Bali memohon agar diterapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) mengingat berdasarkan data BMKG Wilayah III Denpasar terdapat tiga kecamatan di Provinsi Bali yang lebih dari 94 hari berstatus hari tanpa hujan (HTH).

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023