Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan pengedar dan penyalahguna narkoba di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam tiga bulan terakhir.

"Dari pengungkapan 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kami berhasil menangkap 37 tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu, (18/10).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka sabu-sabu sebanyak 251,98 gram, 2.819 gram ganja kering, 185 butir psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas.

Baca juga: Memberantas judi online dan narkoba demi selamatkan anak bangsa
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap puluhan bandar dan kurir narkoba selama 10 hari

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, seperti Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Gunungguruh, Cisaat dan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi

Kemudian di Kecamatan Gunungpuyuh, Cikole, Cibeureum, Warudoyong, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Puluhan tersangka ini ini merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba.

Adapun modus untuk mengedarkan barang haram itu mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler. "Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru dan untuk barang buktinya dipasok dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung maupun dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Baca juga: Wali Kota targetkan seluruh daerah di Kota Sukabumi bersih dari narkoba

Adapun pasal yang diterapkan ke seluruh tersangka ini, ada tiga undang-undang yaitu untuk pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk pengedar psikotropika dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan pengedar obat keras terbatas ilegal dijerat menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini, karena seperti diketahui kasus peredaran narkoba biasanya merupakan jaringan dan diharapkan pemasok atau bandarnya bisa segera ditangkap.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023