Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 668 guru yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil beralih tugas menjadi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut diberlukannya UU nomor 23/2014 tentang Pemda.

"Surat keputusan (SK) alih tugas PNS yang bertugas di SMA dan SMK Pemkot Sukabumi ke Pemprov Jabar sudah diserahkan beberapa waktu lalu," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz di Sukabumi, Senin.

Sesuai UU tersebut yang salah satunya di dalamnya menyebutkan, bahwa pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemda kabupaten dan kota dialihkan menjadi urusan pemprov.

Sehingga, alih tugas PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi PNS daerah provinsi.

Lanjut dia, PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi yang menduduki jabatan pengawas sekolah, kepsek dan jabatan pengawas setingkat Eselon IV yang telah dialihkan ke Pemprov Jabar tetap menduduki jabatannya.

Untuk pemberian gaji dan tunjangannya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jabar terhitung sejak 1 Januari 2017, sehingga tidak lagi menjadi beban APBD Kota Sukabumi mulai tahun depan.

"Kami hanya berpesan kepada PNS yang dialih tugaskan, walaupun sudah secara resmi dialihkan ke provinsi tapi diharapkan tidak mengurangi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Sukabumi," tambah Muraz.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Saleh Makbullah mengatakan SK Alih Tugas PNS yang bertugas di SMA dan SMK dari Pemkot Sukabumi ke Pemprov Jabar ini seluruhnya 668 orang.

Adapun rinciannya terdiri dari guru SMA 307 orang, guru SMK 303 orang dan tenaga kependidikan 58 orang. Namun yang SK-nya sudah selesai dan diserahkan baru 620 orang dan sisanya sebanyak 48 orang masih dalam proses.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016