(Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan PBB P2)

Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor memiliki visi “Menjadi lembaga yang amanah, transparan dan profesional dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah”.

Berdasarkan visi tersebut dijabarkan dalam tiga misi yaitu Misi Kesatu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang berbasis teknologi informasi, Misi Kedua meningkatkan partisiasi dan kepatuhan masyarakat serta dunia usaha dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, dan Misi Ketiga meningkatkan profesionalisme sumberdaya aparatur di bidang pendapatan asli daerah.
 
Proses pemungutan PBB P2 dilakukan oleh Dispenda Kota Bogor dengan dibantu oleh Kecamatan dan Kelurahan. Tiap tahun, dalam APBD Kota Bogor selalu tercantum target yang harus dicapai dari PBB P2. Proses pencapaian target dimaksud tidak terlepas dari kerjasama antara Dinas Pendapatan, Kecamatan, dan Kelurahan.

Namun kondisi saat ini, target tingkat Kota belum dirinci menjadi target tingkat Kecamatan, dan selanjutnya tingkat Kelurahan.

Realisasi penerimaan PBB P2 juga belum dapat diakses secara real time di Kecamatan dan Kelurahan, sehingga menjadi kendala tersendiri bagi aparatur wilayah untuk melakukan evaluasi penerimaan PBB P2 di wilayah masing-masing.

Pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada aparat wilayah Kecamatan dan Kelurahan tidak mencerminkan potensi, target, dan realisasi masing-masing wilayah.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanan, transparansi, serta mengoptimalkan perencanaan dan evaluasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kota Bogor khususnya untuk aparatur wilayah (unsur Kecamatan dan Kelurahan), dipandang perlu mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan PBB P2 untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan PBB P2.

Pengembangan sistem pengelolaan PBB P2 bertujuan untuk:

a. mengoptimalkan perencanaan dan evaluasi penerimaan PBB P2;
b. meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pemungutan PBB P2;
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak PBB P2
d. meningkatkan kinerja aparatur pengelola pemungutan PBB P2

Ruang Lingkup Pengembangan Aplikasi Pengelolaan PBB

Ruang lingkup pengembangan pengelolaan PBB P2 meliputi :

a. pembuatan aplikasi sistem informasi PBB P2 di Kecamatan dan Kelurahan;
b. penyusunan kebijakan pemberian insentif pemungutan PBB P2 pada tingkat Kelurahan dan kecamatan secara proporsional berdasarkan nilai realisasi yang telah diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan PBB P2.
c. pelaksanaan penilaian Kecamatandan Kelurahan.

Pengembangan dilakukan dengan membangun aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat umum (wajib pajak) dan aparat wilayah (unsur Kecamatan dan Kelurahan) secara khusus di pospbb.bogorkota.net/eis.

Sisteminformasitersebutmenyajikan.potensi, target, danrealisasi PBB P2 setiapkelurahan /kecamatan, peringkat realisasi PBB P2 per Kecamatan se- Kota Bogor, peringkat Kelurahan se-Daerah serta peringkat Kelurahan per-Kecamatan. (Adventorial).

Pewarta: Dispenda Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016