Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menutup sementara seluruh aktivitas salah satu pabrik pengolahan dan pemotongan batu hijau di Desa Bojongraharja, Kabupaten Sukabumi karena diduga merusak lingkungan dan mencemari Sungai Cibojong.
"Penutupan sementara pabrik di Kecamatan Cikembar ini, setelah kami memberikan beberapa kali teguran dan mendapatkan laporan dari warga yang protes karena pabrik tersebut membuang limbah dari pengolahan batu hijau ke sungai yang dikarenakan bak penampungan limbah tidak berfungsi," kata Kabid Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Susanty di Sukabumi pada Jumat, (6/10).
Menurut Susanty, langkah tegas terpaksa diberikan kepada pengusaha batu hijau ini, karena sebelum ke lokasi pengolahan, pihaknya bersama unsur Forkopimcam Cikembar telah menelusuri aliran Sungai Cibojong yang tercemar oleh limbah.
Baca juga: DLH Jabar tertibkan tambang andesit dan pasir tidak berizin di Sukabumi
Baca juga: DLH: Hanya satu sungai di Sukabumi yang lulus uji mutu dengan kualitas sangat baik
Bahkan, sungai yang airnya biasa digunakan warga untuk aktivitas rumah tangga sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan untuk mengolah batu hijau.
Setelah menelusuri aliran sungai, pihaknya kemudian melakukan sidak ke pabrik dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yakni membuang limbah ke kali karena bak penampungan limbah batu hijau tidak berfungsi.
"Tindak tegas harus dilakukan, pihak pengusaha harus patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, jangan sampai aktivis usahanya merusak lingkungan," tambahnya.
Di sisi lain, di wilayah Kecamatan Cikembar sendiri sedikitnya ada 30 perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu hijau. Usaha ini menjadi penopang perekonomian masyarakat.
Namun demikian, selain mementingkan perekonomian, tetapi pengusaha harus juga mementingkan kondisi lingkungan, sebab dampak dari kerusakan lingkungan dapat dirasakan oleh berbagai pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Penutupan sementara pabrik di Kecamatan Cikembar ini, setelah kami memberikan beberapa kali teguran dan mendapatkan laporan dari warga yang protes karena pabrik tersebut membuang limbah dari pengolahan batu hijau ke sungai yang dikarenakan bak penampungan limbah tidak berfungsi," kata Kabid Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Susanty di Sukabumi pada Jumat, (6/10).
Menurut Susanty, langkah tegas terpaksa diberikan kepada pengusaha batu hijau ini, karena sebelum ke lokasi pengolahan, pihaknya bersama unsur Forkopimcam Cikembar telah menelusuri aliran Sungai Cibojong yang tercemar oleh limbah.
Baca juga: DLH Jabar tertibkan tambang andesit dan pasir tidak berizin di Sukabumi
Baca juga: DLH: Hanya satu sungai di Sukabumi yang lulus uji mutu dengan kualitas sangat baik
Bahkan, sungai yang airnya biasa digunakan warga untuk aktivitas rumah tangga sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan untuk mengolah batu hijau.
Setelah menelusuri aliran sungai, pihaknya kemudian melakukan sidak ke pabrik dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yakni membuang limbah ke kali karena bak penampungan limbah batu hijau tidak berfungsi.
Di lokasi, DLH kemudian memberikan surat tentang penutupan sementara pabrik tersebut dan dilarang melakukan berbagai aktivitas sampai bak penampungan limbah diperbaiki atau dibangun kembali.
Baca juga: DLH Kota Sukabumi terima 11 laporan warga terkait pencemaran lingkungan
Baca juga: DLH Kota Sukabumi terima 11 laporan warga terkait pencemaran lingkungan
"Tindak tegas harus dilakukan, pihak pengusaha harus patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, jangan sampai aktivis usahanya merusak lingkungan," tambahnya.
Di sisi lain, di wilayah Kecamatan Cikembar sendiri sedikitnya ada 30 perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu hijau. Usaha ini menjadi penopang perekonomian masyarakat.
Namun demikian, selain mementingkan perekonomian, tetapi pengusaha harus juga mementingkan kondisi lingkungan, sebab dampak dari kerusakan lingkungan dapat dirasakan oleh berbagai pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023