Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap 34 orang dari 25 kasus pengguna dan pemilik narkotika ratusan gram jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi pengintaian dan penangkapan selama satu bulan ini.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, mengatakan puluhan pelaku ditangkap hasil operasi di enam wilayah kecamatan yang ada di Kota Bogor untuk menurunkan angka peredaran bebas barang-barang itu menuju wilayah zero narkoba.

Dari mereka, barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 36.01 gram, ganja 161.38 gram, tembakau sintetis 265.11 gram, obat psikotropika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

"Ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas, mencegah obat-obatan keras, ganja dan psikotropika untuk hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi alam bawah kesadaran, sehingga membahayakan orang-orang, baik dirinya sendiri maupun orang di sekitarnya," kata Kombes Bismo.

Baca juga: Polresta Bogor bentuk kampung tangguh bebas narkoba

Menurut Bismo pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

Bismo menyebut, dari 34 tersangka terhadap satu orang tersangka residivis inisial Y (34) pengguna narkoba yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Paledang Kota Bogor dan satu orang tersangka di bawah umur inisial SN (17).

Kapolresta menguraikan, dari puluhan orang tersangka itu terdapat 13 laporan penyalahgunaan sabu dengan 16 orang tersangka, dua laporan penyalahgunaan ganja dengan dua orang tersangka, enam laporan penyalahgunaan tembakau sintetis dengan 10 orang tersangka dan empat laporan penyalahgunaan psikotroika dan obat keras dengan enam orang tersangka.

Para tersangka sabu, ganja, tembakau sintetis, kata Kombes Bismo, dijerat pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polresta Bogor ungkap transaksi 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka modus sistem tempel

Kemudian, ayat (2) menyatakan Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 111 ayat (1) “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 111 ayat (2) “Dalam hal perbuatan menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap 33 orang penyalahgunan narkoba dalam sebulan

Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta ratus juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar.

Ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan nakotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Para penyalahguna psikotropika dijerat pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika , barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara pengguna obat-obatan keras dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023