Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi daerah terbaik dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penghargaannya kami terima Rabu (14/12) di Bandung. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen pemkab dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik terkait harta kekayaan pejabat," kata Kepala Inspektorat setempat Tarsamana Setiawan, di Purwakarta, Kamis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan untuk Purwakarta sebagai daerah yang memiliki nilai tertinggi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penghargaan tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Purwakarta, sebab pada 2015 lalu daerah ini sempat dicap sebagai daerah yang lamban dalam menyampaikan LHKPN.
"Alhamdulillah ini prestasi bagi kita, bukti perwujudan komitmen pak bupati dalam membangun transparansi dan akuntabilitas," kata dia.
Tarsamana sempat menyinggung terkait regulasi internal Pemkab Purwakarta mengenai penciptaan spirit transparansi dan akuntabilitas yang juga berhasil menuai pujian dari KPK.
"Kita ada Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 63 tentang LHKPN dan juga ada Kepbup Nomor 800/KEP/568/BKD tentang Kewajiban Melaporkan LHKPN bagi Pejabat Esselon I, II dan III. Tim khusus untuk mengeksekusi regulasi ini pun sudah berjalan dengan baik," katanya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku gembira atas penghargaan yang telah diberikan KPK itu. Hal tersebut dianggapnya sebagai bukti Pemkab Purwakarta dalam membangun spirit kejujuran para pejabat di daerahnya.
Menurut dia, penyelenggara pemerintahan memang wajib melaporkan harta kekayaannya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas. Sehingga para pejabat tersebut memiliki integritas yang baik di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah kita mampu meraih poin yang sangat baik. Ini kesungguhan kita membangun transparansi setelah sebelumnya kita sempat ada di posisi paling bawah karena persoalan teknis saja, kemarin metoda pengisiannya kurang jelas. Setelah kita evaluasi, akhirnya kita buat regulasi untuk LHKPN di Pemkab Purwakarta," kata dia.
Sementara itu, selain Pemkab Purwakarta, Pemkot Bekasi, Bank Jabar Banten, DPRD Kabupaten Pangandaran serta Pemprov Jawa Barat juga berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penghargaannya kami terima Rabu (14/12) di Bandung. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen pemkab dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik terkait harta kekayaan pejabat," kata Kepala Inspektorat setempat Tarsamana Setiawan, di Purwakarta, Kamis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan untuk Purwakarta sebagai daerah yang memiliki nilai tertinggi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penghargaan tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Purwakarta, sebab pada 2015 lalu daerah ini sempat dicap sebagai daerah yang lamban dalam menyampaikan LHKPN.
"Alhamdulillah ini prestasi bagi kita, bukti perwujudan komitmen pak bupati dalam membangun transparansi dan akuntabilitas," kata dia.
Tarsamana sempat menyinggung terkait regulasi internal Pemkab Purwakarta mengenai penciptaan spirit transparansi dan akuntabilitas yang juga berhasil menuai pujian dari KPK.
"Kita ada Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 63 tentang LHKPN dan juga ada Kepbup Nomor 800/KEP/568/BKD tentang Kewajiban Melaporkan LHKPN bagi Pejabat Esselon I, II dan III. Tim khusus untuk mengeksekusi regulasi ini pun sudah berjalan dengan baik," katanya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku gembira atas penghargaan yang telah diberikan KPK itu. Hal tersebut dianggapnya sebagai bukti Pemkab Purwakarta dalam membangun spirit kejujuran para pejabat di daerahnya.
Menurut dia, penyelenggara pemerintahan memang wajib melaporkan harta kekayaannya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas. Sehingga para pejabat tersebut memiliki integritas yang baik di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah kita mampu meraih poin yang sangat baik. Ini kesungguhan kita membangun transparansi setelah sebelumnya kita sempat ada di posisi paling bawah karena persoalan teknis saja, kemarin metoda pengisiannya kurang jelas. Setelah kita evaluasi, akhirnya kita buat regulasi untuk LHKPN di Pemkab Purwakarta," kata dia.
Sementara itu, selain Pemkab Purwakarta, Pemkot Bekasi, Bank Jabar Banten, DPRD Kabupaten Pangandaran serta Pemprov Jawa Barat juga berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016