Karawang, 9/7 (ANTARA) - Bupati Karawang Ade Swara akan mencabut surat keputusan tentang wewenang penandatanganan rekomendasi pengelolaan limbah pabrik nonbahan berbahaya dan beracun, menyusul munculnya persoalan rebutan limbah di daerah itu."Sudah ada rencana untuk mencabut SK (surat keputusan) bupati tentang wewenang penandatanganan rekomendasi pengelolaan limbah, dan kini sedang menyiapkan pengganti surat keputusan tersebut," kata bupati di Karawang, Sabtu.
    
Ia mengatakan aturan pengganti jika SK Bupati Karawang tentang wewenang penandatanganan rekomendasi pengelolaan limbah selain bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Karawang, saat ini sedang dalam kajian.Atas hal tersebut, kata bupati, saat ini pihaknya belum memastikan bentuk aturan pengganti SK Bupati Karawang nomor 137/Kep.126- Huk/2007 tentang wewenang penandatanganan rekomendasi pengelolaan limbah non B3.
    
"Apakah bentuknya peraturan bupati atau peraturan daerah, saat ini masih dikaji mengenai aturan yang akan mengganti SK tentang wewenang penandatanganan rekomendasi pengelolaan limbah pabrik di Karawang," kata dia.Dalam SK Bupati Karawang nomor 137/Kep.126- Huk/2007 itu sendiri disebutkan, wewenang penandatanganan rekomendasi pengelolaan limbah non B3 di wilayah Karawang dilakukan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang.
    
Sementara itu, dalam beberapa bulan terakhir, pengelolaan limbah bernilai ekonomis (non B3) di Karawang sempat menjadi rebutan sejumlah pihak, termasuk diantaranya direbutkan hak pengelolaannya oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).Bahkan pada Kamis (7/7), dua LSM yang berbeda melakukan pengerahan massa sampai akhirnya bentrok karena memperebutkan "hak" pengelolaan limbah pabrik yang berada di kawasan industri KIIC.
Ali Khumaini

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011