Personel Polsek Ciemas, Polres Sukabumi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya seorang yang diduga penambang saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Kehutanan Blok Cikaret, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Kamis, (14/9).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkiat adanya penambang yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang emas ilegal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas yang kemudian langsung menuju lokasi untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP," kata Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar di Sukabumi, Kamis.
Menurut Azhar, dari hasil pengembangan kasus korban diketahui bernama Egi (23) Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Informasinya, korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada Rabu, (13/09) dan pada pukul 20.00 WIB langsung melakukan aktivitas penambangan.
Baca juga: Tragis, penambang pasir di Sukabumi tewas tertimbun batu
Baca juga: Polisi: Lima Penambang Tewas Dalam Galian Emas
Baca juga: BPBD: Penambang Batu Tewas Karena Terkena Dinamit
Saat sedang menambang emas secara ilegal di kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban. Rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong Egi, namun tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban tidak dan ditemukan di dalam lubang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Korban sudah dievakuasi oleh rekannya dan langsung dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk memberikan imbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Azhar mengatakan sebenarnya lokasi tambang ini sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, bahkan sudah ada beberapa penambang emas ilegal yang ditangkap dan saat ini sedang menjalani tahanan dan sidang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkiat adanya penambang yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang emas ilegal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas yang kemudian langsung menuju lokasi untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP," kata Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar di Sukabumi, Kamis.
Menurut Azhar, dari hasil pengembangan kasus korban diketahui bernama Egi (23) Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Informasinya, korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada Rabu, (13/09) dan pada pukul 20.00 WIB langsung melakukan aktivitas penambangan.
Baca juga: Tragis, penambang pasir di Sukabumi tewas tertimbun batu
Baca juga: Polisi: Lima Penambang Tewas Dalam Galian Emas
Baca juga: BPBD: Penambang Batu Tewas Karena Terkena Dinamit
Saat sedang menambang emas secara ilegal di kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban. Rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong Egi, namun tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban tidak dan ditemukan di dalam lubang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Korban sudah dievakuasi oleh rekannya dan langsung dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk memberikan imbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Azhar mengatakan sebenarnya lokasi tambang ini sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, bahkan sudah ada beberapa penambang emas ilegal yang ditangkap dan saat ini sedang menjalani tahanan dan sidang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023