Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang, Jawa Barat menyantuni ahli waris almarhum Enjen Jaelani yang menjadi peserta program dengan profesi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarjaya.

"Kami berharap santunan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto usai penyerahan santunan di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta karena telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang berikan layanan istimewa peringati Harpelnas 2023

"Almarhum terdaftar sebagai peserta program sejak Bulan Maret 2022 dan meninggal dunia pada Bulan Agustus 2023," katanya.

Pihaknya mendorong pekerja rentan yang ada di desa-desa masuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan akses atau perlindungan jaminan sosial tersebut.

"Jadi tidak hanya anggota BPD dan perangkat RT dan RW saja namun kami juga mendorong segenap pekerja informal untuk masuk perlindungan program BPJAMSOSTEK," katanya.

Ahli waris almarhum Enjen Jaelani Dwi mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang yang telah memberikan santunan dengan kemudahan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang tanam pohon bentuk peduli lingkungan

"Klaimnya sangat mudah, prosesnya cepat, dan manfaatnya bisa kami gunakan untuk menyambung hidup setelah ditinggal almarhum," katanya.

Hendrayanto kembali mengatakan BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal atau penerima upah, sektor informal (bukan penerima upah), dan sektor jasa konstruksi.

Perlindungan pekerja dimaksud meliputi lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan proses daftar dan bayar yang relatif mudah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK cikarang imbau peserta yang berusia 56 tahun cairkan JHT

BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. Iuran pekerja informal juga relatif terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peserta juga dapat mengikuti Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai Rp20 ribu per bulan untuk mendapatkan manfaat perlindungan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Risiko kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Kami berharap lebih banyak lagi pekerja informal yang sadar akan penting jaminan sosial. Dengan mengikuti program, masyarakat diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," demikian Hendrayanto.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023