Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar rapat kordinasi bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, aparat TNI/Polri dan aparatur pemerintahan untuk memperkuat fungsi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di Sukabumi.

"Keberadaan Tim Pora yang anggotanya berasal dari berbagai unsur ini tentunya sangat penting untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kota/kabupaten di Sukabumi, sehingga fungsinya tersebut harus diperkuat melalui dukungan berbagai pihak," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar Yayan Indriana di Sukabumi, Selasa.

Menurut Yayan, wilayah Sukabumi yang luas tentunya menjadi kendala tim pora dalam melaksanakan tugasnya ditambah dengan keterbatasan personel. Maka dari itu, perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antarlembaga dengan melibatkan masyarakat.

Baca juga: Imigrasi Sukabumi Awasi WNA Dengan Ketat
Baca juga: Imigrasi Bogor Terbitkan Buku Pengawasan Orang Asing

Pelibatan masyarakat dalam membantu tugas Tim Pora Sukabumi tentunya penting, seperti dalam memberikan informasi jika di daerahnya terdapat aktivitas orang asing yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pora.

Selain itu, rakor ini juga untuk menyatukan pemahaman dan memberikan masukan dalam upaya bagaimana pihaknya bisa mendapatkan informasi dan cara pengawasan orang asing yang ada di wilayah Sukabumi.

"Pengawasan terhadap WNA ini lebih ditekankan kepada yang terindikasi tidak mentaati aturan keimigrasian dan tidak memberikan dampak ekonomi masyarakat maupun daerah. Karena keberadaan orang asing atau WNA yang tinggal di suatu wilayah di Indonesia harus bisa memberikan manfaat, jika tidak bermanfaat lebih baik kita pulangkan ke negara asalnya," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bogor Terima Penghargaan Tim PORA Dari Kemenkumham

Yayan mengatakan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing tentunya pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari instansi/lembaga hukum seperti Polri, TNI dan kejaksaan serta pemerintah antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten Sukabumi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi dari Januari hingga Agustus 2023 telah menindak lima WNA dari Bangladesh, China dan Malaysia karena melanggar aturan dan undang-undang keimigrasian Indonesia seperti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).

Untuk WNA dari Bangladesh diduga datang ke Sukabumi secara ilegal karena tidak bisa menunjukkan surat-surat dan kelengkapan administrasi keimigrasian. Lima WNA ini sudah dideportasi ke negaranya masing-masing.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023