DPRD dan Pemerintah Kota Bogor membahas hasil harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai draf Rancangan Perda tentang Penataan Transportasi dengan juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat pengusaha, pengguna kendaraan dan jalan.
Ketua Pansus Raperda Transportasi Kota Bogor Edi Darmawansyah usai rapat bersama jajaran Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Kota Bogor, Rabu, mengatakan yang dibahas oleh pansus adalah hasil harmonisasi draf-draf Perda yang nanti akan menjadi Perda Transportasi di Kota Bogor.
"Pansus membutuhkan keterangan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, penjelasan seperti apa yang ada di Raperda ini kaitannya dengan penataan transportasi di wilayah Kota Bogor," ujar Edi.
Edi menyebut, Raperda Transportasi Kota Bogor ini menyangkut kepentingan-kepentingan masyarakat transportasi, di antaranya pemilik angkutan umum kota (angkot), koperasi termasuk organisasi angkutan.
"Tentunya kami sebagai Pansus perlu mendengarkan itu sebelum menyelesaikan Raperda ini atau melanjutkan proses Raperda ini ke depan," ujar Edi.
Ia menjelaskan, dalam Raperda yang meliputi berbagai aturan lalu lintas, fasilitas hingga kendaraan pribadi dan umum ini, di antaranya krusial soal izin operasional angkot.
Masa pakai angkutan kota itu, kata dia, sudah diatur dalam peraturan di kementerian terkait maupun Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini berlaku 10 tahun dapat dispensasi perpanjangan satu periode jadi 15 tahun.
Namun di dalam Undang-Undang itu ada klausul menyatakan setinggi-tingginya 20 tahun. Tapi, di balik klausul itu dipelajari lagi, tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait keselamatan transportasi, keselamatan penumpang jasa transportasi sehingga diputuskan 10 tahun dapat perpanjangan satu periode yang usianya lima tahun, sehingga maksimal 15 tahun beroperasi.
Edi menyampaikan, Pansus Raperda Transportasi DPRD Kota Bogor pun menambahkan catatan bahwa angkutan tersebut laik jalan dan menekankan lagi dalam konteks pengawasan seperti di KIR dan mengenai emisi yang dapat mempengaruhi udara di Kota Bogor.
"Masyarakat angkutan minta kalau bisa itu menjadi 20 tahun, tapi setelah digali lagi, Undang-Undang maupun Permen ya, ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan terkait dengan keselamatan pengguna angkutan kota itu sendiri, seperti ada yang sudah terjadi mobil yang sudah usia di atas 15 tahun, bahkan di bawah 15 tahun terjadi mogok di jalan dan lain sebagainya," jelas Edi.
Edi menyampaikan bahwa ke depan yang ada dalam konteks transportasi masyarakat itu justru membutuhkan ketepatan waktu, ini ciri-ciri masyarakat yang maju dan berkembang ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan bahwa Rerda Transportasi ini sesuai dimensi kekinian perkembangan transportasi di daerahnya.
"Poinnya yang diharmonisasi hari ini adalah subtansi strategi penataan transportasi ke depan," kata dia.
Eko berharap, jangan sampai Perda yang disusun ini dalam pelaksanaannya tidak optimal, untuk itu perlu diharmonisasi hasil dari Kemenkumham di Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Ketua Pansus Raperda Transportasi Kota Bogor Edi Darmawansyah usai rapat bersama jajaran Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Kota Bogor, Rabu, mengatakan yang dibahas oleh pansus adalah hasil harmonisasi draf-draf Perda yang nanti akan menjadi Perda Transportasi di Kota Bogor.
"Pansus membutuhkan keterangan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, penjelasan seperti apa yang ada di Raperda ini kaitannya dengan penataan transportasi di wilayah Kota Bogor," ujar Edi.
Edi menyebut, Raperda Transportasi Kota Bogor ini menyangkut kepentingan-kepentingan masyarakat transportasi, di antaranya pemilik angkutan umum kota (angkot), koperasi termasuk organisasi angkutan.
"Tentunya kami sebagai Pansus perlu mendengarkan itu sebelum menyelesaikan Raperda ini atau melanjutkan proses Raperda ini ke depan," ujar Edi.
Ia menjelaskan, dalam Raperda yang meliputi berbagai aturan lalu lintas, fasilitas hingga kendaraan pribadi dan umum ini, di antaranya krusial soal izin operasional angkot.
Masa pakai angkutan kota itu, kata dia, sudah diatur dalam peraturan di kementerian terkait maupun Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini berlaku 10 tahun dapat dispensasi perpanjangan satu periode jadi 15 tahun.
Namun di dalam Undang-Undang itu ada klausul menyatakan setinggi-tingginya 20 tahun. Tapi, di balik klausul itu dipelajari lagi, tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait keselamatan transportasi, keselamatan penumpang jasa transportasi sehingga diputuskan 10 tahun dapat perpanjangan satu periode yang usianya lima tahun, sehingga maksimal 15 tahun beroperasi.
Edi menyampaikan, Pansus Raperda Transportasi DPRD Kota Bogor pun menambahkan catatan bahwa angkutan tersebut laik jalan dan menekankan lagi dalam konteks pengawasan seperti di KIR dan mengenai emisi yang dapat mempengaruhi udara di Kota Bogor.
"Masyarakat angkutan minta kalau bisa itu menjadi 20 tahun, tapi setelah digali lagi, Undang-Undang maupun Permen ya, ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan terkait dengan keselamatan pengguna angkutan kota itu sendiri, seperti ada yang sudah terjadi mobil yang sudah usia di atas 15 tahun, bahkan di bawah 15 tahun terjadi mogok di jalan dan lain sebagainya," jelas Edi.
Edi menyampaikan bahwa ke depan yang ada dalam konteks transportasi masyarakat itu justru membutuhkan ketepatan waktu, ini ciri-ciri masyarakat yang maju dan berkembang ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan bahwa Rerda Transportasi ini sesuai dimensi kekinian perkembangan transportasi di daerahnya.
"Poinnya yang diharmonisasi hari ini adalah subtansi strategi penataan transportasi ke depan," kata dia.
Eko berharap, jangan sampai Perda yang disusun ini dalam pelaksanaannya tidak optimal, untuk itu perlu diharmonisasi hasil dari Kemenkumham di Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023