Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah merampungkan penertiban bangunan liar di 47 dari 51 titik kawasan kumuh yang berdiri di atas lahan milik negara sepanjang 2016.

"Saat ini Dinas Tata Kota Bekasi hampir merampungkan program kerja penertiban bangunan liar dan menyisakan empat titik lagi pada 2016," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, keempat titik itu tersebar di Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayonjaya Bekasi Selatan, Kelurahan Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara serta di Kelurahan Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara.

"Selasa (22/11) besok, pembongkaran bangunan liar yang ada di Kelurahan Margajaya akan tetap berlanjut," katanya.

Menurut Koswara, penertiban bangunan liar tersebut merupakan bentuk penyelamatan aset negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat karena setiap warga mempunyai hak yang sama atas manfaat aset negara tersebut.

"Penempatan lahan secara ilegal sudah menutup hak orang lain untuk mendapatkan manfaat atas lahan tersebut. Prospektif keadilan atas hak menjadi sempit apabila dilihat dari kepentingan warga yang terbongkar," katanya.

Terkait dengan persoalan ganti rugi dan kerohiman, kata dia, sebaiknya dilihat dari aspek yang lebih luas.

"Misalnya, seperti kepada siapa kebijakan ini akan diberlakukan dengan kriteria yang ada. Tidak serta-merta semua penertiban bangunan liar harus diikuti dengan ganti rugi," katanya.

Dikatakan Koswara, pihaknya tengah mempertimbangkan kebijakan relokasi bagi ribuan warga korban penggusuran melalui penyediaan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi masyarakat berpendapatan rendah.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah dan saat ini semakin menguat dengan kasus penertiban ini. Ini jadi instropeksi, karena sampai saat ini Pemkot belum banyak bergerak dalam memenuhi tugas ini," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016