Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan audit dana desa kepada Inspektorat setempat terkait dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta pemerintah kabupaten setempat mengaudit dana yang disalurkan ke setiap desa.

"Tindakan yang paling utama itu ialah mengoptimalkan fungsi Inspektorat untuk melakukan pengawasan sekaligus mengaudit dana desa," kata Sekretariat Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, kepada Antara, di Karawang, Rabu.

Ia mengaku sudah meminta Inspektorat Karawang untuk melakukan pengawasan dan audit terkait dengan penggunaan dana desa.

Pengawasan serta audit itu sendiri tidak hanya dilakukan terhadap bantuan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat.

Dana desa yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar serta dari Pemkab Karawang juga perlu diawasi dan diaudit oleh Inspektorat.

"Pihak Inspektorat harus melakukan pemetaan penggunaan dana desa untuk selanjutnya dilakukan audit. Kita sudah minta Inspektorat melakukan itu," katanya.

Teddy menyerahkan Inspektorat melakukan pengawasan sekalgus mengaudit dana desa karena itu sudah menjadi tugas lembaga Inspektorat di daerah.

Sementara itu, bantuan dana desa di Karawang pada tahun ini mencapai lebih dari Rp200 miliar untuk 297 desa.

Bantuan dana desa dari pemerintah pusat saja mencapai sekitar Rp200 miliar, ditambah dengan bantuan dana desa dari Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang.

"Jadi memang dana desa bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten itu cukup besar," kata Sekda.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya meminta pemerintah kabupaten wajib melakukan audit dana desa. Terlebih, sebagai penguasa daerah, pemkab dinilai lebih mengetahui tentang kondisi desa-desa.

Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan transparansi anggaran dari limpahan dana desa yang mencapai Rp74 triliun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016