Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat sebanyak 13 instansi dan lembaga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhitung sejak Tipiring dilaksanakan 2010.

"Sejak 2010 Tipiring dilaksanakan ada 13 instansi dan lembaga yang sudah menerima surat teguran ketiga karena melanggar Perda KTR," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Rabu.

Menurut Nia, 13 instansi dan lembaga tersebut terdiri dari kantor pemerintahan, perbankan, kecamatan, dan kelurahan. Berkas pelanggaran Perda KTR 13 instansi dan lembaga tersebut telah diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses di pengadilan.

"Kami menemukan kendala untuk menjatuhkan sanksi kepada pimpinan instansi dan lembaga ini, karena prosedur yang rumit dan sulit di tembus," kata Nia.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah pernah mengajukan berkas ke 13 instansi dan lembaga tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri untuk disidangkan, namun arahan dari pengadilan surat teguran tidak cukup untuk menjatuhkan sanksi.

"Pengadilan mengarahkan, sanksi baru dapat dijalankan, apabila ada surat peringatan ketiga dari Satpol PP selaku pejabat yang berwenang," kata Nia.

Menurut Nia, pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut kepada pihak Satpol PP, karena adanya pergantian Kasatpol PP dan Kabid Penegakan Perda, berkas-berkas tersebut sudah tidak lagi ditemukan.

Nia mengatakan, pihaknya mendapat arahan dari PPNS dan Solidaritas Advokat untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) Indonesia, bahwa cukup surat teguran yang dikeluarkan oleh PPNS, saksi dapat diberikan kepada 13 pimpinan instansi dan lembaga tersebut.

"Ternyata tidak gampang, upaya kami untuk memberi sanksi denda maksimal kepada pimpinan instansi dan lembaga yang melanggar Perda KTR belum bisa ditindaklanjuti," kata Nia.

Sementara itu, lanjut Nia, Kementerian Kesehatan mendorong agar penegakan Perda KTR di Kota Bogor lebih dimaksimalkan dengan memberikan sanksi kepada pimpinan instansi dan lembaga yang melanggar atau membiarkan pelanggaran terjadi.

"Ini jadi amanat Kemenkes, tetapi kami masih kesulitan dengan adanya pergantian personel dan pimpin di Satpol PP," katanya.

Pemkot Bogor telah menerapkan Perda KTR sejak 2009, sebagai upaya evaluasi dan monitorang, 2010 dilaksanakan Tipiring Perda KTR, secara berkelanjutan setiap tahunnya. Ratusan pelanggar KTR telah disidang, dan dijatuhkan denda. Sementara untuk instansi dan lembaga yang kendapat melanggar Perda, dengan membiarkan atau tidak menerapkan Perda KTR belum mendapatkan sanksi tegas sesuai amanat Perda.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016