Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 747 petugas kebersihan (pesapon) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami keterlambatan pembayaran honor sebagai imbas dari molornya pembahasan evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2016 di wilayah setempat.

"Honor saya sudah telat sejak dua bulan. Katanya karena anggarannya belum cair," kata petugas pesapon Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Sujana di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, honor yang belum dibayarkan pemerintah daerah itu terhitung mulai Oktober dan September 2016 sebesar Rp2 juta per bulan.

Akibatnya, Sujana mengaku harus berutang kepada orang lain untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Utang saya sekarang sudah sampai Rp400 ribu ke orang lain. Habis mau bagaimana lagi, uang cuma ada dari kerjaan saya membersihkan sampah di Jalan Veteran dan Jalan Pramuka," katanya.

Selain itu, keterlambatan pencairan dana tersebut juga berimbas pada keterlambatan pembayaran honor kepada sekitar 5 ribu tenaga kerja kontrak di lingkup pemerintah setempat.

Mayoritas TKK di Kota Bekasi saat ini bekerja sebagai tenaga pengajar di sejumlah sekolah negeri.

Sementara itu, pencairan APBD-P 2016 senilai Rp800 miliar di Kota Bekasi molor dari batas waktu penetapan pada Oktober 2016.

Hingga kini kebutuhan anggaran tersebut belum dicairkan menyusul belum dibahasnya evaluasi APBD-P tersebut oleh DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai perihal permohonan percepatan atas pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan peraturan APBD-P 2016 pada Rabu (9/11).

"Gubernur telah menyelesaikan evaluasi pada 7 November 2016, maka berdasarkan pasal 174 ayat 2 Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah, Wali Kota bersama DPRD melakukan penyempuranaan selama tujuh hari kerja terhitung sejak rampungnya evaluasi oleh gubernur," katanya.

Oleh karena itu, Rahmat memohon kepada DPRD agar evaluasi itu segera diselesaikan paling telat Selasa (15/11).

"Dibahas atau tidak oleh DPRD, saya akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai legal pencairan APBD-P 2016," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016