Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat  menangkap puluhan bandar dan kurir narkoba serta obat keras ilegal dalam kurun waktu 10 hari Operasi Antik Lodaya 2023 dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

"Selama Operasi Antik Lodaya tersebut kami berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 22 orang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
 
Dari 22 tersangka tersebut, katanya  menyita barang bukti sebanyak 107,23 gram sabu-sabu, 90 butir pil ekstasi, 897,53 gram ganja, 274 butir psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer, satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong, 20 unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp772 ribu.

Baca juga: Operasi Antik polisi tangkap pemuda pengedar puluhan ribu obat keras

Selama Operasi Antik juga,  pihaknya berhasil menangkap dua orang yang sudah lama menjadi target operasi (TO) yakni FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir.

Kemudian juga berhasil menangkap bandar besar sabu-sabu berinisial RS. Dari tersangka disita 66,62 gram sabu-sabu dan 90 butir ekstasi. RS merupakan residivis yang baru beberapa pekan bebas dari penjara.

"Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya dan pemasok barang haram kepada para tersangka. Karena setiap tersangka kasus narkoba biasanya memiliki jaringan sendiri," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota targetkan seluruh daerah di Kota Sukabumi bersih dari narkoba

Adapun modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba dan obat keras terbatas hingga sampai ke tangan konsumennya dengan cara bertemu langsung dan menempel dengan arahan-arahan menggunakan peta kepada pembeli.

Ari mengatakan rata-rata para tersangka ini menjadi kurir, pengedar hingga bandar selama tiga bulan sampai satu tahun. Keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba ini maka Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Untuk tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap belasan penyalahguna narkoba

Kemudian untuk tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Untuk tersangka kasus peredaran obat keras terbatas ilegal dijerat Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023