Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang oknum polisi berinisal SS (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba bersama temannya, BS (30).
"Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini dilakukan Kamis (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat.
Ia mengatakan SS merupakan anggota polisi Polda Jawa Barat aktif bertugas di Kesatuan Yanma, berpangkat brigadir.
"SS kami tangkap di kediamannya di Asrama Polisi Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor," katanya.
Yusri menjelaskan, penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas BS mengedarkan sabu di Kota Bogor.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap BS di kediamannya di kawasan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,01 gram.
"Sabu disimpan di dalam kantong celana yang dikenakannya," kata Yusri.
BS mengaku membeli sabu itu seharga Rp1 juta dari SS. Mendapat keterangan itu polisi pun menangkap SS di kediamannya di Asrama Polisi, Kota Bogor.
"Tersangka SS mengakui barang bukti sabu yang ada pada tersangka BS berasal dari dirinya," kata Yusri.
Yusri menambahkan, saat ini Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Ia mengatakan saat diperiksa SS memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berusaha menutupi asal sabu yang dijualnya kepada BS.
"Jika terbukti pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini dilakukan Kamis (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat.
Ia mengatakan SS merupakan anggota polisi Polda Jawa Barat aktif bertugas di Kesatuan Yanma, berpangkat brigadir.
"SS kami tangkap di kediamannya di Asrama Polisi Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor," katanya.
Yusri menjelaskan, penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas BS mengedarkan sabu di Kota Bogor.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap BS di kediamannya di kawasan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,01 gram.
"Sabu disimpan di dalam kantong celana yang dikenakannya," kata Yusri.
BS mengaku membeli sabu itu seharga Rp1 juta dari SS. Mendapat keterangan itu polisi pun menangkap SS di kediamannya di Asrama Polisi, Kota Bogor.
"Tersangka SS mengakui barang bukti sabu yang ada pada tersangka BS berasal dari dirinya," kata Yusri.
Yusri menambahkan, saat ini Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Ia mengatakan saat diperiksa SS memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berusaha menutupi asal sabu yang dijualnya kepada BS.
"Jika terbukti pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016