Syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU). Dengan demikian, pembentuk undang-undanglah yang berwenang menentukan syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden, bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat ini disampaikan oleh pakar kepemiluan Titi Anggraini. Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini lantas menegaskan bahwa kewenangan menentukan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah pembentuk undang-undang, bukan MK.

Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres, menurut dia, adalah tidak tepat.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dengan demikian, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, syarat usia merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan.

Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut Titi, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menempatkan pilihan sistem sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Baca juga: Inginkan kampanye yang saling memuji antarcapres dan cawapres

Kendati demikian, Titi sangat sependapat bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disetarakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini karena sama-sama merupakan posisi atau jabatan yang dipilih oleh publik.

Saat ini persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.

MK perlu mengingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) agar mengatur persyaratan usia secara akuntabel dan rasional dengan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Kendati demikian, MK merupakan lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Lembaga inilah yang akan mengabulkan atau menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Putusan MK yang akan mengubah persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun menjadi minimum usia 30 tahun, sebagaimana syarat calon gubernur/calon wakil gubernur, atau sama dengan persyaratan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota minimal berumur 25 tahun.

Apabila ada perubahan mengenai batas usia minimum capres/cawapres, tentu akan berimplikasi pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di kalangan penyelenggara pemilu sempat mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat di tengah tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

Baca juga: Projo Muda berikan kriteria capres dan cawapres bagi anak muda

Bahkan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum capres dan cawapres. Selain itu, dipertanyakan pula urgensi perubahan tersebut. (Sumber: ANTARA, Jumat, 4 Agustus 2023)

Hal ini mengingat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Maka, putusan MK ini juga akan menentukan strategi partai politik peserta Pemilu 2019 dalam menentukan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Oleh karena itu, MK perlu segera memutuskan uji materi terkait dengan batas usia minimum capres/cawapres agar KPU RI punya persiapan matang dalam menyusun Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, terdapat tiga permohonan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres/cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Perbedaan pilihan jangan sampai merusak kebersamaan

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan Pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. (Sumber ANTARA, Jumat, 4 Agustus 2023)

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, sedangkan pandangan Presiden diwakili Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi

Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono menilai persyaratan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun sudah ideal.

Alumnus Flinders University Australia ini menuturkan bahwa pengalaman di negara-negara lain, batas usia capres/cawapres itu dilihat dari kematangan psikologis dan kematangan berpolitik.

Untuk level presiden/wakil presiden, menurut Teguh Yuwono, tentunya berbeda dengan level kepala daerah karena tanggung jawab politik sangat berbeda.

Dalam studi literatur politik, batas minimal itu sebetulnya lebih pada batas kemampuan bertanggung jawab, kematangan psikologis, dan kematangan intelektual.

Pengalaman memimpin negara yang berpenduduk lebih dari 278 juta jiwa ini, umur 40 tahun sebetulnya sudah cukup baik.

Persyaratan kompetensi menjadi calon peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) semestinya tidak berdasarkan umur semata, tetapi yang bersangkutan berpengalaman, misalnya pernah menjadi anggota DPR, bupati/wali kota, dan gubernur.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023