Polisi mengerahkan 150 personel atau satu satuan setingkat kompi (SSK) setiap harinya untuk menjaga ketertiban aksi dan keamanan masyarakat, karena dalam dua hari gelombang demonstrasi di Balikpapan, Kaltim, menuntut penangkapan komentator politik Rocky Gerung.

”Kami menurunkan 150 personel setiap hari untuk memastikan semua berlangsung aman dan tertib,” kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, Kamis.

Pada demonstrasi yang digelar Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo dan Gerakan Putra Asli Kalimantan (Gepak) Kuning itu, Kapolres Anton bahkan turut mengatur lalu lintas agar tetap lancar selama aksi berlangsung.

Tuntutan Koppad dan Gepak adalah Rocky Gerung ditangkap dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak Selasa 1/8. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghina kepala negara,” kata Ketua Gepak Kuning Prof Suriansyah.

Polisi juga menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Dua laporan disampaikan di Polresta Balikpapan, dua lagi di Polda Kaltim.

”Semua menuntut agar RG diproses hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabis Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo.

Ia juga menegaskan polisi akan memproses laporan-laporan tersebut dan segera melakukan gelar perkara.

Dua di antara pelapor adalah Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).

Polisi menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I. Pernyataan Rocky Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

LPADK membuat laporan setelah menggelar demonstrasi yang diwarnai dengan aksi sembelih babi di Simpang Dome, Jalan Ruhui Rahayu.

"Potong babi ini simbol sakit hati kami warga Kalimantan Timur, provinsi yang terpilih menjadi tempat Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Ketua LAPDKT Balikpapan Nasion Lasung.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023