Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar pelatihan bagi para pengusaha pengguna air tanah untuk memberikan kemudahan permohonan perizinan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Asisten Daerah Administrasi Umum Setda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan, air memberikan peran yang sangat vital bagi kehidupan, termasuk sebagai bahan baku maupun bahan penunjang usaha.
"Menurut data pusat statistik, lebih dari 60 persen kebutuhan air bersih untuk sektor industri masih bersumber pada air tanah," katanya saat membuka pelatihan, Kamis.
Baca juga: Pemkab Bekasi optimalkan pendapatan daerah dari pajak sektor air tanah
Baca juga: Pajak air tanah Bekasi sudah capai 50 persen lebih dari target
Ia menjelaskan berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/G.01/Mem/G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal penerbitan perizinan air tanah.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat memberikan pelatihan perizinan pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA.
Kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi aspek legalitas pemanfaatan air tanah sekaligus upaya mengatasi hambatan para pelaku usaha agar memenuhi norma hukum perizinan pengusahaan air tanah yang berlaku.
Baca juga: Bekasi terus optimalkan pendapatan sektor pajak air tanah
Jaoharul berharap pelatihan ini mampu memberikan solusi dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam memproses perizinan pengusahaan air tanah yang efisien dan efektif.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pajak sektor air tanah perusahaan-perusahaan di dalam maupun luar kawasan industri.
"Kami berharap kegiatan hari ini memberikan dampak pada penerimaan pendapatan asli daerah khususnya pajak air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023