Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cireunghas, Resor Sukabumi Kota menangkap gadis cantik yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 
 
"Gadis berinisial RM (19) kami tangkap di salah satu rumah di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (28/7) malam," kata Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana di Sukabumi, Sabtu. 
 
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini, selain menangkap seorang gadis belia, polisi pun menyita barang bukti obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir Tramadol, 672 butir Hexymer, 170 butir Dextro, sebutir Alprazolam, 22 butir Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu.
 
Menurut Hendra, penangkapan gadis belia yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas ini membuktikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa mengenal gender, usia maupun profesi. Tentunya, peredarannya harus diberantas dan diperangi bersama demi keselamatan masa depan generasi penerus bangsa. 
 
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang bukti seribu butir lebih obat keras yang disimpan di dalam rumahnya itu merupakan kiriman dari orang tuanya. Di mana obat keras itu dikirim melalui jasa paket dari DKI Jakarta. 
 
"Kasus ini kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk dikembangkan. Untuk tersangka sudah ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
 
Gadis belia ini pun dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023