Personel Polres Sukabumi Kota menangkap dua remaja asal Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Kedua remaja tersebut berinisial RRR dan MB yang masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap saat personel gabungan Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan penangkapan kedua remaja ini berawal saat personel gabungan Polres Sukabumi Kota saat melakukan KRYD di Jalan Ahmad Yani dengan merazia sejumlah kendaraan bermotor yang melintas.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan unit kendaraan berknalpot brong

Kedua remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan hendak melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani terkejut saat melihat ada razia yang tengah digelar pihak kepolisian, sehingga RRR yang mengemudikan sepeda motor itu, secara spontan memutar arah untuk menghindari razia.

Namun karena panik, kata dia, pengendara motor menarik pedal gas dengan kencang, sehingga rekan yang diboncengnya yakni MB terjatuh. Melihat adanya insiden itu, sejumlah personel melakukan pengejaran terhadap kedua remaja yang hendak melarikan diri masuk ke Gang Harapan yang ada di sekitar Jalan Jendral Ahmad Yani.

Tidak butuh waktu lama, kedua remaja ini berhasil ditangkap yang kemudian digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit.

Baca juga: Petugas gabungan tangkap belasan anggota geng motor yang meresahkan di Sukabumi

Hingga saat ini keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terkait memiliki dan membawa senjata tajam bukan peruntukannya.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah keduanya berafiliasi dengan kelompok geng motor atau tidak," tambahnya.

Di sisi lain, Astuti menambahkan selain menangkap dua remaja pembawa senjata tajam tersebut, pada KRYD ini Polres Sukabumi Kota juga menyita sementara 33 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Baca juga: Cegah aksi kejahatan saat arus balik lebaran Polres Sukabumi Kota gelar KRYD

Puluhan kendaraan itu kemudian dievakuasi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dan para pemilik bisa mengambil kembali kendaraannya setelah mengganti knalpot bising dengan yang standar pabrikan.

Tidak hanya itu, kata dia, pada razia yang digelar ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota juga melakukan sanksi tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm dan melanggar rambu-rambu jalan raya.

KRYD yang digelar Polres Sukabumi Kota sejak Kamis tengah malam hingga Jumat pagi hari ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat ataupun aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023