Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Sektor Cikarang Barat meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial BR (15) yang terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1).
"Dua pelaku pembunuhan yang juga masih berusia remaja yakni YH (15) dan AM (15) saat ini telah kami amankan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto, di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Diduga pembunuhan berencana, polisi gali makam korban di Sukatani Bekasi
"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," katanya.
Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban, dan tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.
AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.
Baca juga: Kasus pembunuhan berencana di Sukatani Bekasi diungkap polisi
Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.
"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya pula.
Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.
Baca juga: Mayat perempuan terikat diduga korban pembunuhan di Bekasi
"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya lagi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan remaja di Bekasi
Jumat, 7 Januari 2022 6:47 WIB
Dua pelaku pembunuhan yang juga masih berusia remaja yakni YH (15) dan AM (15) saat ini telah kami amankan.