Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk mencabut dua peraturan daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya.

"Kedua perda tersebut yakni Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di sela rapat paripurna di Aula Pendopo Sukabumi, Senin.

Menurutnya, kedua perda tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya yakni Undang-Undang Nomor 23/2014 di mana sejumlah pengelolaan sumber daya alam diambil alih atau diserahkan ke pemerintah provinsi dan UU 7/2014 yang diganti dengan UU 11/1974 tentang Penglolaan Air Tanah.

Ia mengatakan usulan tersebut diajukan karena perda ini tidak bisa lagi digunakan mengingat sesuai dengan UU 23/2014 pengelolaannya diambil alih atau kewenangannya oleh pemerintah provinsi.

Selain itu, pencabutan kedua perda ini juga untuk menghindari dari somasi dari pemerintah yang ada di atasnya, karena sudah tidak sesuai lagi dengan UU terbaru tentang pengelolaan air tanah tersebut.

"Kami sudah usulkan dan diharapkan legislatif segera mencabutnya untuk mengantisipasipasi benturan kebijakan," tambah Marwan.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan usulan pencabutan dua perda tersebut akan dibahas kembali pada Jumat, (10/11) melalui pandangan fraksi.

"Hasilnya akan diumumkan pada rapat paripurna selanjutnya pada Senin, (14/11)," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016