Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 2023 tingkat Kota Depok, Jawa Barat.

"Kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan HUT RI 2023 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023," kata Mohammad Idris di Depok, Rabu.

Dalam SE Wali Kota Depok tersebut, menetapkan sejumlah imbauan untuk memeriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023, di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya.

Baca juga: Wali Kota Depok segera launching dua lagu
Baca juga: Pemkot Depok umumkan sejumlah penghargaan yang diraih saat HUT Ke-77 RI

Selain itu, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain.

Di Kota Depok, Idris menganjurkan semua pihak menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17-10.20 WIB, selama tiga menit, semua pihak diimbau menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Baca juga: Wali Kota Depok: Hentikan kegiatan publik tiga menit pada 17 Agustus

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung peringatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17-10.20 WIB, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Isi SE itu, juga tentang penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023