Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menjaring kepesertaan baru dari kalangan pengelola dan penggerak koperasi hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah menyosialisasikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengelola dan penggerak koperasi serta pelaku UMKM pada momentum rangkaian Hari Koperasi ke-76 ini," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Gedung Juang Tambun di Bekasi, Rabu.

Dia mengharapkan seluruh pelaku usaha, baik koperasi maupun UMKM, di Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui sosialisasi manfaat jaminan sosial ini.

Menurut dia, pelaku usaha mikro dan kecil rentan mengalami risiko yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi rumah tangga. Kondisi itu berpotensi menimbulkan angka kemiskinan baru akibat perekonomian tidak berjalan normal.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang buka layanan pada kegiatan Botram

Ia mengaku, peserta BPJAMSOSTEK dari anggota koperasi dan pelaku usaha kecil masih terbilang minim sehingga pihaknya bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi agar mereka bisa terdaftar sebagai peserta.

Pada kesempatan ini, pihaknya menyerahkan manfaat program jaminan kematian kepada ahli waris dari almarhum Agam bin Naim, peserta yang terdaftar sebagai penggiat UMKM. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Hendrayanto mengungkapkan dukungan pemerintah daerah sukses menambah jumlah kepesertaan baru seperti pada 2022 melalui perlindungan mandiri kepada 26.000 petani.

Pihaknya tahun ini kembali mencoba meminta dukungan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan lain, seperti nelayan dan pedagang pasar.

"Kami juga berharap tahun ini setidaknya sebanyak 50 persen anggota koperasi dan pelaku UMKM bisa terdaftar sebagai peserta program," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang lindungi pengurus DMI Bekasi perluas jaminan sosial

BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal atau penerima upah, sektor informal (bukan penerima upah), dan sektor jasa konstruksi melalui lima program jaminan.

Kelima program itu, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar sebagai mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Pekerja sektor informal cukup membayar iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan. Dengan iuran yang terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang minta pengelola sekolah swasta patuhi aturan jaminan sosial

Pada masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023