Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menambah satu koridor baru bagi lalu lintas truk sampah DKI Jakarta di wilayahnya berdasarkan adendum kerja sama yang disepakati pada hari Rabu (26/10).
"Perjanjian ini akan disepakati selama 5 tahun ke depan dan akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat.
Dalam perjanjian tersebut diatur terkait dengan koridor truk sampah DKI Jakarta yang akan membuang sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Bila pada perjanjian sebelumnya, truk sampah DKI hanya boleh melintasi dua koridor, yakni DKI Jakarta-Cibubur-Nasio-Jatisapurna-Jalan Narogong.
Rute itu berlaku 1 x 24 jam untuk semua jenis kendaraan truk sampah DKI di Kota Bekasi.
Koridor kedua, melalui DKI Jakarta-Tol Bekasi Barat-TPST Bantargebang yang berlaku pukul 05.00 s.d. 21.00 WIB untuk jenis kendaraan konvektor.
Rute tersebut juga berlaku pukul 21.00 s.d. 05.00 WIB untuk jenis kendaraan dump truk.
Rute baru yang bisa dilintasi adalah Tol Jatiasih-TPST Bantargebang yang berlaku selama 1 x 24 jam untuk semua jenis truk sampah.
Dikatakan Rahmat, adendum ini berisi perubahan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi pascapengalihan pengelolaan dari tangan swasta ke swakelola sejak Juli 2016.
Sesuai dengan surat perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyepakati besaran dana kompensasi untuk masyarakat di sekitar wilayah Bantargebang.
Dalam adendum tersebut, kata Rahmat, besaran dana kompensasi meningkat dari Rp68 miliar dinaikkan menjadi Rp143 miliar.
"Ini dimaksudkan untuk dana penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, dana jaminan kesehatan lingkungan, dan dana kompensasi lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Perjanjian ini akan disepakati selama 5 tahun ke depan dan akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat.
Dalam perjanjian tersebut diatur terkait dengan koridor truk sampah DKI Jakarta yang akan membuang sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Bila pada perjanjian sebelumnya, truk sampah DKI hanya boleh melintasi dua koridor, yakni DKI Jakarta-Cibubur-Nasio-Jatisapurna-Jalan Narogong.
Rute itu berlaku 1 x 24 jam untuk semua jenis kendaraan truk sampah DKI di Kota Bekasi.
Koridor kedua, melalui DKI Jakarta-Tol Bekasi Barat-TPST Bantargebang yang berlaku pukul 05.00 s.d. 21.00 WIB untuk jenis kendaraan konvektor.
Rute tersebut juga berlaku pukul 21.00 s.d. 05.00 WIB untuk jenis kendaraan dump truk.
Rute baru yang bisa dilintasi adalah Tol Jatiasih-TPST Bantargebang yang berlaku selama 1 x 24 jam untuk semua jenis truk sampah.
Dikatakan Rahmat, adendum ini berisi perubahan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi pascapengalihan pengelolaan dari tangan swasta ke swakelola sejak Juli 2016.
Sesuai dengan surat perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyepakati besaran dana kompensasi untuk masyarakat di sekitar wilayah Bantargebang.
Dalam adendum tersebut, kata Rahmat, besaran dana kompensasi meningkat dari Rp68 miliar dinaikkan menjadi Rp143 miliar.
"Ini dimaksudkan untuk dana penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, dana jaminan kesehatan lingkungan, dan dana kompensasi lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016