Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Raya Jatiasih maksimal Rp11 juta per meter per segi.

"Untuk harga sesuai arahan tim penaksir harga, per meternya pemilik dibayar Rp10 juta-11 juta, tapi sesuai dengan jenis kepemilikan dari administrasinya," kata Kepala Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sudiana di Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan administrasi kepemilikan untuk melakukan pembebasan lahan.

Sudiana mencatat jumlah penerima ganti rugi sebanyak 54 pemilik dari 58 bidang tanah yang terletak di sisi Jalan Raya Jatiasih mulai dari simpang Komsen hinga simpang Pasar Rebo sepanjang 200 meter.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengalkulasi dana kompensasi bagi penebangan pohon yang produktif maupun tidak di lokasi pembebasan.

"Pohon-pohon itu juga harus kami ganti karena ada aturannya," katanya.

Dikatakan Sudiana, proyek perluasan Jalan Raya Jatiasih akan memanfaatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 sebesar Rp90 miliar.

Sebanyak Rp60 miliar di antaranya untuk pembangunan fisik jalan dan sisanya untuk pembebasan lahan.

"Rencananya setiap sisi Jalan Jatiasih akan diperlebar masing-masing 4 meter," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016