Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, kembali melakukan Tipiring Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka menguatkan implementasi peraturan daerah tersebut yang mulai melemah.
Operasi Tipiring atau tindak pidana ringan (KTR) dipusatkan di GOR Pajajaran, Rabu, dengan sasaran kantor pemerintahan, sarana olahraga, fasilitas umum dan angkutan kota.
Seperti biasa, pelaksanaan Tipiring melibatkan Satgas KTR terdiri dari Satpol PP, DLLAJ, Kejakasaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bogor, serta Dinas Kesehatan.
Dalam operasi Tipiring kali ini, Dinas Kesehatan selaku inisiator dari Perda KTR ikut melanggar aturan tersebut, dengan ditemukannya seorang pegawai yang kedapatan merokok di kantin.
Tanpa memandang bulu, Satgas KTR langsung memproses pegawai tersebut dengan membuatkan surat berita acara terkait pelanggaran KTR dan melayangkan surat teguran kepada pimpinan dinas tersebut.
"Ini sudah teguran yang kedua kalinya bagi Dinas Kesehatan, semoga ini membawa efek jera baik bagi yang bersangkutan maupun pegawai lainnya," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Nia Nurkania.
Sementara itu, prestasi bagus terlihat dari kantor pemerintahan lainnya yang ada di sekitar lokasi Tipiring, seperti Kantor Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH).
Selain Dinas Kesehatan yang mendapat teguran tertulis, anggota Satgas KTR yang menemukan pelanggaran KTR di angkutan umum. Empat supir angkot terpaksa mengikuti pengadilan Tipiring karena kedapatan merokok di dalam angkot.
"Padahal kami sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan berkali-kali kepada supir angkot untuk tidak merokok di dalam angkutan, karena ini bagian dari kawasan KTR," katanya.
Para perokok yang melanggar KTR diwajibkan mengikuti persidangan Tipiring, mereka juga dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu. Jika yang bersangkutan menolak, akan menjalani masa kurungan selama tiga hari.
"Tipiring kami lakukan sebagai efek jera kepada perokok aktif agar tidak merokok di KTR, gunanya memberikan rasa kenyamanan bagi yang tidak merokok untuk mendapatkan udara sehat," katanya.
Sejak tahun 2009, Perintah Kota Bogor telah mengesahkan Perda Nomor 12/2009 tentang KTR. Yakni membatasi para perokok agar tidak merokok di delapan kawasan. Tujuannya untuk melindungi perokok pasif dan mencegah perokok baru.
Tipiring KTR merupakan salah satu instrumen untuk mengontrol implementasi Perda KTR dengan menindak para pelanggar Perda sesuai aturan yang ada yakni dikenai sanksi adminstrasi denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Operasi Tipiring atau tindak pidana ringan (KTR) dipusatkan di GOR Pajajaran, Rabu, dengan sasaran kantor pemerintahan, sarana olahraga, fasilitas umum dan angkutan kota.
Seperti biasa, pelaksanaan Tipiring melibatkan Satgas KTR terdiri dari Satpol PP, DLLAJ, Kejakasaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bogor, serta Dinas Kesehatan.
Dalam operasi Tipiring kali ini, Dinas Kesehatan selaku inisiator dari Perda KTR ikut melanggar aturan tersebut, dengan ditemukannya seorang pegawai yang kedapatan merokok di kantin.
Tanpa memandang bulu, Satgas KTR langsung memproses pegawai tersebut dengan membuatkan surat berita acara terkait pelanggaran KTR dan melayangkan surat teguran kepada pimpinan dinas tersebut.
"Ini sudah teguran yang kedua kalinya bagi Dinas Kesehatan, semoga ini membawa efek jera baik bagi yang bersangkutan maupun pegawai lainnya," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Nia Nurkania.
Sementara itu, prestasi bagus terlihat dari kantor pemerintahan lainnya yang ada di sekitar lokasi Tipiring, seperti Kantor Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH).
Selain Dinas Kesehatan yang mendapat teguran tertulis, anggota Satgas KTR yang menemukan pelanggaran KTR di angkutan umum. Empat supir angkot terpaksa mengikuti pengadilan Tipiring karena kedapatan merokok di dalam angkot.
"Padahal kami sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan berkali-kali kepada supir angkot untuk tidak merokok di dalam angkutan, karena ini bagian dari kawasan KTR," katanya.
Para perokok yang melanggar KTR diwajibkan mengikuti persidangan Tipiring, mereka juga dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu. Jika yang bersangkutan menolak, akan menjalani masa kurungan selama tiga hari.
"Tipiring kami lakukan sebagai efek jera kepada perokok aktif agar tidak merokok di KTR, gunanya memberikan rasa kenyamanan bagi yang tidak merokok untuk mendapatkan udara sehat," katanya.
Sejak tahun 2009, Perintah Kota Bogor telah mengesahkan Perda Nomor 12/2009 tentang KTR. Yakni membatasi para perokok agar tidak merokok di delapan kawasan. Tujuannya untuk melindungi perokok pasif dan mencegah perokok baru.
Tipiring KTR merupakan salah satu instrumen untuk mengontrol implementasi Perda KTR dengan menindak para pelanggar Perda sesuai aturan yang ada yakni dikenai sanksi adminstrasi denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016