Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap 15 pengedar narkoba yang di antaranya beraksi dengan berkedok sebagai penjual pulsa.

"Sebanyak 15 pelaku itu ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan terakhir," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, dari 15 pelaku pengedar yang ditangkap, delapan pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.

"Sasaran pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik," katanya.

Baca juga: Polisi optimalkan razia minuman keras di pesisir utara Karawang

Dari tangan para pelaku pengedar OKT, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol.

Untuk identitas tujuh pelaku pengedar OKT lainnya masing-masing berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R. Selain itu, masih ada satu orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas.

Mereka rata-rata mengedarkan OKT di sejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya.

Baca juga: Polisi Karawang gerebek rumah kontrakan jadi tempat produksi tembakau sintetis

Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya menyita sebanyak 100 butir pil psikotropika.

Pelaku lain yang ditangkap enam pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.

Dari penangkapan pengedar sabu itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 66,19 gram.

Baca juga: Polres Karawang ungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di konter HP

"Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan pasal 196 jo pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia.

Sedangkan untuk para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, disangkakan dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023