Keluarga korban peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Kastini (63) pada 6 Februari lalu, kecewa dengan ditundanya kembali pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Cibadak atas terdakwa IA, pelaku penabrak korban.
"Pekan lalu ditunda dan harusnya Selasa ini agendanya vonis tetapi ternyata ditunda lagi," kata suami korban Costantinus Hatulely (65) usai menghadiri sidang di PN Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Selasa.
Ia pun mempertanyakan penyebab penundaan sidang vonis ini sebanyak dua kali. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu mengaku kesulitan mendapatkan jadwal agenda sidang yang digelar PN Cibadak melalui website aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Bahkan untuk mencari informasi kapan akan digelarnya sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa IA, dirinya harus menelepon pihak kepolisian dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Di sisi lain, Costantinus mengungkapkan kejanggalan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini karena banyak pihak yang meminta damai.
Awalnya, pihak keluarga korban siap membuka damai dengan keluarga terdakwa, namun sayangnya perilaku keluarga terdakwa yang dinilai tidak memiliki perasaan, bahkan istri terdakwa lebih galak dari anak korban.
Seharusnya sebagai pihak yang bersalah, mereka datang dan berbicara baik-baik, namun bukannya permintaan maaf yang diterima oleh keluarga korban, tetapi intimidasi dan melakukan penghinaan.
Atas perilaku yang tidak menyenangkan tersebut, akhirnya Costantinus menutup rapat-rapat pintu damai dengan pihak terdakwa. Pihaknya akan terus memantau hasil persidangan untuk mendapatkan keadilan.
"Anak saya yang juga sebagai dokter di salah satu rumah sakit juga mendapatkan intimidasi dari lembaga profesi, karena terdakwa juga merupakan tenaga medis di salah satu rumah sakit di Sukabumi. Paling parahnya lagi, keluarga terdakwa bukannya datang ke rumah tetapi malah meminta bantuan tetangga untuk membujuk saya yang katanya bujuk Pak Costantinus mau uang berapa," ungkapnya.
Selain itu, biaya rumah sakit Kastini pun dibayar secara mandiri oleh keluarga korban tanpa ada bantuan sama sekali dari pihak terdakwa. Ia mengatakan meskipun keluarganya berasal dari kalangan menengah ke bawah, pihaknya tidak akan tergiur oleh tawaran keluarga terdakwa karena nyawa tidak bisa ditukar oleh uang.
Apalagi terdakwa seperti tidak menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya, saat bertemu di Mapolres Sukabumi Kota terdakwa sama sekali tidak mengucapkan permohonan maaf seakan tidak bersalah dengan ulah menghilangkan nyawa orang lain.
Ketua Pengadilan Negeri Cibadak membenarkan sulit diaksesnya SIPP di website pengadilan karena adanya kendala di server Mahkamah Agung (MA). Namun ia menjelaskan, terkait agenda sidang vonis majelis hakim atau PN tidak berkewajiban memberikan informasi kepada pihak korban.
Jika keluarga korban ingin mengetahui agenda sidang bisa lihat agenda sidang melalui server lokal bisa melihat atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Cibadak. Kewajiban PN hanya memberitahu kepada pihak terdakwa, kejaksaan maupun penyidik.
Pada 6 Februari lalu, Kustini yang merupakan warga Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi tewas tertabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa IA di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi saat hendak main ke rumah anaknya yang berada di Perumahan Genting Puri Cibeureum seusai pulang dari gereja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pekan lalu ditunda dan harusnya Selasa ini agendanya vonis tetapi ternyata ditunda lagi," kata suami korban Costantinus Hatulely (65) usai menghadiri sidang di PN Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Selasa.
Ia pun mempertanyakan penyebab penundaan sidang vonis ini sebanyak dua kali. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu mengaku kesulitan mendapatkan jadwal agenda sidang yang digelar PN Cibadak melalui website aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Bahkan untuk mencari informasi kapan akan digelarnya sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa IA, dirinya harus menelepon pihak kepolisian dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Di sisi lain, Costantinus mengungkapkan kejanggalan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini karena banyak pihak yang meminta damai.
Awalnya, pihak keluarga korban siap membuka damai dengan keluarga terdakwa, namun sayangnya perilaku keluarga terdakwa yang dinilai tidak memiliki perasaan, bahkan istri terdakwa lebih galak dari anak korban.
Seharusnya sebagai pihak yang bersalah, mereka datang dan berbicara baik-baik, namun bukannya permintaan maaf yang diterima oleh keluarga korban, tetapi intimidasi dan melakukan penghinaan.
Atas perilaku yang tidak menyenangkan tersebut, akhirnya Costantinus menutup rapat-rapat pintu damai dengan pihak terdakwa. Pihaknya akan terus memantau hasil persidangan untuk mendapatkan keadilan.
"Anak saya yang juga sebagai dokter di salah satu rumah sakit juga mendapatkan intimidasi dari lembaga profesi, karena terdakwa juga merupakan tenaga medis di salah satu rumah sakit di Sukabumi. Paling parahnya lagi, keluarga terdakwa bukannya datang ke rumah tetapi malah meminta bantuan tetangga untuk membujuk saya yang katanya bujuk Pak Costantinus mau uang berapa," ungkapnya.
Selain itu, biaya rumah sakit Kastini pun dibayar secara mandiri oleh keluarga korban tanpa ada bantuan sama sekali dari pihak terdakwa. Ia mengatakan meskipun keluarganya berasal dari kalangan menengah ke bawah, pihaknya tidak akan tergiur oleh tawaran keluarga terdakwa karena nyawa tidak bisa ditukar oleh uang.
Apalagi terdakwa seperti tidak menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya, saat bertemu di Mapolres Sukabumi Kota terdakwa sama sekali tidak mengucapkan permohonan maaf seakan tidak bersalah dengan ulah menghilangkan nyawa orang lain.
Ketua Pengadilan Negeri Cibadak membenarkan sulit diaksesnya SIPP di website pengadilan karena adanya kendala di server Mahkamah Agung (MA). Namun ia menjelaskan, terkait agenda sidang vonis majelis hakim atau PN tidak berkewajiban memberikan informasi kepada pihak korban.
Jika keluarga korban ingin mengetahui agenda sidang bisa lihat agenda sidang melalui server lokal bisa melihat atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Cibadak. Kewajiban PN hanya memberitahu kepada pihak terdakwa, kejaksaan maupun penyidik.
Pada 6 Februari lalu, Kustini yang merupakan warga Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi tewas tertabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa IA di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi saat hendak main ke rumah anaknya yang berada di Perumahan Genting Puri Cibeureum seusai pulang dari gereja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023